SuaraBanten.id - Mayoritas masyarakat sudah tidak sabar menantikan momen mudik lebaran tahun ini alias mudik lebaran 2022. Berbeda dengan dua tahun sebelumnya yang dilakukan pelarangan mudik, tahun ini masyarakat diperbolehkan meski terdapat beberapa syarat mudik.
Untuk yang ingin mudik menggunakan moda transportasi kereta api, anda perlu mengetahui syarat naik kereta api saat mudik lebaran tahun ini.
Syarat mudik menggunakan kereta api pada mudik lebaran tahun ini sudah diperbarui sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Syarat naik kereta api tersebut juga berlaku bagi penumpang anak-anak, syarat tersebut juga berlaku untuk kereta api lokal maupun kereta api jarak jauh.
Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis ke Lima Provinsi, 292 Bus Bakal Diberangkatkan
Aturan tersebut tercantum dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Apa saja syarat naik kereta 2022?
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, mengacu pada regulasi tersebut, KAI mulai menerapkan syarat baru mulai 5 April 2022 menyambut pelaksanaan masa angkutan lebaran 1443 H.
Dalam aturan terbaru tersebut, penumpang kereta api jarak jauh yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen saat proses boarding.
Berikut adalah syarat naik kereta api jarak jauh terbaru untuk mudik Lebaran 2022:
Baca Juga: Damri Lampung Siapkan 97 Armada Angkutan Mudik Lebaran 2022
- Penumpang yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Sedangkan bagi penumpang yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun harus memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sementara itu, syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi yaitu:
- Wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama.
- Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
- Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun harus memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan syarat naik kereta api 2022 untuk mudik lebaran, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang.
Nantinya, data tersebut akan langsung diketahui oleh KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan saat boarding. Selain harus memenuhi syarat naik kereta api 2022 jarak jauh dan lokal, setiap penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Berita Terkait
-
Terbukti Korupsi, 2 Eks Kepala Balai Perkeretaapian Divonis 4,5 Tahun Penjara di Proyek Besitang-Langsa
-
KAI Group Angkut 344.328.157 Penumpang KA PSO Hingga Oktober 2024
-
KAI dan Bank BUMN Resmikan Naming Rights Stasiun Dukuh Atas
-
Daftar Kereta Api Subsidi yang Hanya Bisa Dibeli 1 Tiket per KTP
-
Info Diskon Tiket Kereta Terbaru 2024 untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Cek di Sini!
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024