SuaraBanten.id - Mayoritas masyarakat sudah tidak sabar menantikan momen mudik lebaran tahun ini alias mudik lebaran 2022. Berbeda dengan dua tahun sebelumnya yang dilakukan pelarangan mudik, tahun ini masyarakat diperbolehkan meski terdapat beberapa syarat mudik.
Untuk yang ingin mudik menggunakan moda transportasi kereta api, anda perlu mengetahui syarat naik kereta api saat mudik lebaran tahun ini.
Syarat mudik menggunakan kereta api pada mudik lebaran tahun ini sudah diperbarui sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Syarat naik kereta api tersebut juga berlaku bagi penumpang anak-anak, syarat tersebut juga berlaku untuk kereta api lokal maupun kereta api jarak jauh.
Aturan tersebut tercantum dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Apa saja syarat naik kereta 2022?
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, mengacu pada regulasi tersebut, KAI mulai menerapkan syarat baru mulai 5 April 2022 menyambut pelaksanaan masa angkutan lebaran 1443 H.
Dalam aturan terbaru tersebut, penumpang kereta api jarak jauh yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen saat proses boarding.
Berikut adalah syarat naik kereta api jarak jauh terbaru untuk mudik Lebaran 2022:
Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis ke Lima Provinsi, 292 Bus Bakal Diberangkatkan
- Penumpang yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Sedangkan bagi penumpang yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun harus memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sementara itu, syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi yaitu:
- Wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama.
- Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
- Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun harus memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan syarat naik kereta api 2022 untuk mudik lebaran, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang.
Nantinya, data tersebut akan langsung diketahui oleh KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan saat boarding. Selain harus memenuhi syarat naik kereta api 2022 jarak jauh dan lokal, setiap penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Berita Terkait
-
Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Prabowo Tekankan Kemajuan KA Nasional
-
Prabowo Setuju Rp5 Triliun untuk KAI Tambah Gerbong KRL Baru: untuk Rakyat Banyak Saya Tidak Ragu!
-
Ini Instruksi Prabowo untuk PT KAI: Mulai dari KRL hingga Kereta Khusus Petani dan Pedagang
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian ke KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Lewat BRImo, BRI Perkuat Transformasi Digital dan Gaya Hidup Modern Melalui Konser Bryan Adams
-
Oknum Anggota Polda Banten Jadi Tersangka Usai Tipu Orang Rp300 Juta: Dalih untuk Biaya Masuk Polisi
-
22 Tahun Mengabdi, Raden Berly Rizky Bicara soal 'Jalur Belakang': Bantah Keras Campur Tangan Wagub
-
Dimyati Bantah Keras Nepotisme di Balik Promosi Adiknya sebagai Kepala Bapenda Banten
-
Gebrakan Andra Soni! 23 Pejabat Eselon II Banten Dilantik, Siapa Saja yang Tergeser?