SuaraBanten.id - Sejumlah syarat menyeberang dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak pada Mudik Lebaran 2022 harus wajib diketahui oleh para pemudik. Kantor Keshatan Pelabuhan (KKP) Merak baru-baru ini memaparkan syarat yang harus dipenuhi untuk menyeberang ke Sumatera.
Kepala KKP Merak Ongky Sedya Dwi mengatakan, vaksinasi menjadi syarat mudik lebaran melalui Pelabuhan Merak. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik melalui laut, udara dan darat asalkan sudah divaksin.
Kata Ongky, bagi pemudik yang sudah menjalani vaksin booster pemudik tidak perlu lagi melengkapi persyaratan seperti hasil PCR ataupun Rapid Test. Namun, beda halnya jika pemudik hanya baru vaksin satu atau dua kali.
"Kabar gembira bagi yang sudah booster, masyarakat yang sudah booster bisa mudik tanpa pemeriksaan kesehatan terkait Covid, tidak perlu antigen dan PCR," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (12/4/2022).
"Untuk yang baru dua kali harus menyertakan pemeriksaan antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR berlaku 3x24 jam. Untuk yang baru satu kali vaksin atau belum vaksin mereka harus melakukan pemeriksaan PCR 3x24 jam," imbuhnya.
Untuk yang baru menjalani satu kali vaksin, Ongki menyerankan untuk segera menjalani vaksin kedua agar bisa mempermudah perjalanan mudik melalui Pelabuhan Merak.
“Jadi yang baru vaksin 1 segera vaksin 2, kalau antigen gampang. Kalau yang sudah vaksin 2 segera vaksin booster. Itu berlaku semua, di laut, udara, dan darat,” pungkasnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga: Mau Mudik Lebaran Ayo Vaksin Booster, Cek Jadwal dan Lokasinya di Malang Ini
Berita Terkait
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera
-
Rekayasa Mudik Dikritik, Pelabuhan Penunjang Padat Merak Justru Lengang
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Arus Mudik Nataru, Truk Logistik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan
-
Merak Macet, Menhub: Itu Gara-gara Gelombang Tinggi, Harap Dipahami
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel
-
Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang