SuaraBanten.id - Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Senin (11/4/2022).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus seorang pelaku atas nama KJN (54) mantan Kepala Desa yang diduga melakukan praktek tindak pidana korupsi dana Desa.
"Dimana KJN merupakan mantan Kepala Desa di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi yang menjabat sejak 2015 hingga 2021, pelaku menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan korupsi dana desa pada 2018 hingga 2020," ungkap Yudha Satria saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (11/4/2022).
Dari hasil penyeledikan dan penyidikan semasa KJN menjabat Kepala Desa Kamaruton menerima anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2018 hingga 2020 dengan total Rp. 2.123.497.800.
"Saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, KJN mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan aturan, akibat perbuatannya tersebut berdasarkan hasil audit terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp.546.264.472, dimana uang tersebut digunakan oleh KJN untuk kepentingan pribadinya," jelas Yudha.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan di Polres Serang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami bersama tim, telah mengamankan pelaku tindak pidana korupsi dana desa dirumahnya pada (27/03) yang bertempat di Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang," ucapnya.
Melalui press conference tersebut, Polres Serang menampilkan barang bukti untuk informasi kepada publik berupa SK Bupati Serang tentang Pengangkatan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.
Kemudian dokumen penyaluran anggaran Desa Kamaruton pada tahun 2018 hingga 2020, dokumen Perdes APBDes Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen Laporan Realisasi Anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Desa Kamaruton dan Rekening Koran Bank BJB atas nama Kas Desa Kamaruton.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Serang Banten Lengkap dengan Jadwal Sholat Senin 11 April 2022
Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman pasal 2 ayat (1) dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," ucapnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Serang Banten Lengkap dengan Jadwal Sholat Senin 11 April 2022
-
Viral Ratusan Santri dan Santriwati Tadarus di Pinggir Jalan Serang, Kelilingi Alun-alun Kota Serang
-
Tadarus Al Quran Massal di Alun-alun Serang saat Ramadhan
-
Prakiraan Cuaca BMKG 11 April 2022 Serang-Cilegon Banten
-
Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Senin 11 April 2022
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan
-
Hadir di Muscab PPP se-Banten, Mardiono Tegas Perjuangkan Umat
-
SMA Al-Khairiyah 1 Cilegon Terima Bantuan Alat Marching Band