SuaraBanten.id - Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Senin (11/4/2022).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus seorang pelaku atas nama KJN (54) mantan Kepala Desa yang diduga melakukan praktek tindak pidana korupsi dana Desa.
"Dimana KJN merupakan mantan Kepala Desa di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi yang menjabat sejak 2015 hingga 2021, pelaku menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan korupsi dana desa pada 2018 hingga 2020," ungkap Yudha Satria saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (11/4/2022).
Dari hasil penyeledikan dan penyidikan semasa KJN menjabat Kepala Desa Kamaruton menerima anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2018 hingga 2020 dengan total Rp. 2.123.497.800.
"Saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, KJN mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan aturan, akibat perbuatannya tersebut berdasarkan hasil audit terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp.546.264.472, dimana uang tersebut digunakan oleh KJN untuk kepentingan pribadinya," jelas Yudha.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan di Polres Serang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami bersama tim, telah mengamankan pelaku tindak pidana korupsi dana desa dirumahnya pada (27/03) yang bertempat di Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang," ucapnya.
Melalui press conference tersebut, Polres Serang menampilkan barang bukti untuk informasi kepada publik berupa SK Bupati Serang tentang Pengangkatan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.
Kemudian dokumen penyaluran anggaran Desa Kamaruton pada tahun 2018 hingga 2020, dokumen Perdes APBDes Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen Laporan Realisasi Anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Desa Kamaruton dan Rekening Koran Bank BJB atas nama Kas Desa Kamaruton.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Serang Banten Lengkap dengan Jadwal Sholat Senin 11 April 2022
Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman pasal 2 ayat (1) dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," ucapnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Serang Banten Lengkap dengan Jadwal Sholat Senin 11 April 2022
-
Viral Ratusan Santri dan Santriwati Tadarus di Pinggir Jalan Serang, Kelilingi Alun-alun Kota Serang
-
Tadarus Al Quran Massal di Alun-alun Serang saat Ramadhan
-
Prakiraan Cuaca BMKG 11 April 2022 Serang-Cilegon Banten
-
Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Senin 11 April 2022
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Dicecar Pertanyaan Soal Honorer, Wali Kota Serang Lontarkan Kata-kata Tak Pantas Ini ke Wartawan
-
Raih Predikat Best Domestic Custodian Bank, BRI Kukuhkan Posisi dengan Asset Under Custody Terbesar
-
Wali Kota Serang Bakal Sapu Bersih Hiburan Malam, Hanya Boleh Beroperasi di Hotel Berbintang
-
Modus Canggih Pemuda di Serang Jual Tembakau Sintetis Sistem Tempel
-
BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard