Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 10 April 2022 | 10:46 WIB
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Ida menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. “Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tandas Ida.

Load More