SuaraBanten.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, saat ini sejumlah perusahaan sudah mulai bangkit dari pandemi Covid-19.
Oleh karenanya, dirinya meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus untuk memberikian Tunjangan Hari Raya (THR) lebih dari 1 bulan gaji karyawan.
“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan,” ujar Ida, melansir dari Suara.com, Minggu (10/4/2022).
Menurut Ida, jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik.
Baca Juga: Dukung Kebijakan Pembayaran THR 100 Persen, Netty: Pandemi Tak Bisa Lagi Dijadikan Alasan
“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya,” kata Ida.
Dalam keterangannya, Ida juga menjelaskan, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR). Ini sebagai upaya pengawasan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh oleh pemberi kerja.
Kata Ida, Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Makanya, dia meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.
“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” jelasnya.
Adapun peluncuran Posko THR berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE ini disampaikan dalam konferensi pers pada (8/4/2022) di Jakarta.
Baca Juga: THR Buruh 2022 Kapan Cair? Ini Aturan Lengkap dan Cara Menghitung Besaran Tunjangan yang Didapat
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” tegas Ida.
Berita Terkait
-
Bagi THR ke Karyawan Ahmad Dhani, Adab El Rumi Tuai Perbincangan
-
Sekampung Dikasih THR Lebaran Ayu Ting Ting, Jumlahnya Disebut Netizen Paling Pantas!
-
Lagi Tren Joget THR: Apakah Terinspirasi dari Tarian Yahudi?
-
Beda Nasib Usai Kasih THR ke Warga, Intip Tarif Manggung Ayu Ting Ting dan Dewi Perssik
-
Ditaksir Rogoh Rp85 Juta, Dewi Perssik Bela Diri Perkara Kasih THR Kecil: Lu Nggak Bersyukur?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025