SuaraBanten.id - Menjelang Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi datang, Majelis Ulama Indonesia alias MUI Kota Serang mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot Serang, Banten terkait pelaksanaan ibadah Ramadan di Kota Serang tahun 1443 H atau tahun 2022.
Tujuh poin rekomendasi yang dikeluarkan merupakan hasil rapat lintas sektoral bersama ormas Islam, pedagang, dan pelaku usaha se-Kota Serang di Sekretariat MUI Kota Serang, Senin (28/3/2022).
Langsung saja, berikut 7 rekomendasi MUI Kota Serang terkait ibadah Ramadan :
Kepada masyarakat muslim Kota Serang dapat menyelenggarakan peribadatan seperti salat Jumat, Salat Fardu, Salat Taraweh, Salat Idul Fitri,Tadarus Alquran, dan kegiatan peribadatan lainya secara berjemaah di masjid dan musala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara benar, sehat dan sederhana.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 29 Maret 2022 Tangerang Banten
Meminta Pemerintah Kota Serang, Kapolres Serang Kota untuk menertibkan para pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, Rumah Makan, Warung Nasi (dalam berbagai bentuknya), Pedagang Kaki Lima, termasuk para pedagang yang berada di pusat perbelanjaan seperti Mall Of Serang, Carefour, Giant, Ramayana, Lottemart, McDonald, di seluruh Kota Serang untuk tidak buka pada siang hari selama Bulan Suci Ramadan (syarat ketentuan berlaku).
Meminta kepada Pemerintah Kota Serang dan Kapolres Serang Kota untuk melakukan upaya penutupan paksa dan permanen terhadap “lokalisasi” penyakit masyarakat dan tempat-tempat hiburan yang tidak memiliki izin dan atau yang tidak sesuai dengan perizinan dan peruntukannya di seluruh wilayah hukum Kota Serang.
Meminta Pemerintah Kota Serang, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Kepala Kemenag Kota Serang agar senantiasa dapat memfasilitasi dan memberikan jaminan rasa aman, rukun dan toleran bagi kehidupan keagamaan khususnya selama Bulan Ramadan dan seterusnya di Kota Serang.
Meminta semua pihak terkait untuk tidak memberikan fasilitas dan perizinan penggunaan Alun-Alun Timur dan Barat Kota Serang, Stadion Maulana Yusuf Ciceri, Pusat Perbelanjaan dan atau tempat-tempat lain di Kota Serang untuk kegiatan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan rangkaian pelaksanaan Ibadah puasa, seperti konser musik dengan segala bentuknya.
Mengimbau kepada seluruh pengurus MUI Kota Serang, Ormas-Ormas Islam se Kota Serang, pimpinan dan tokoh agama-agama untuk senantiasa menjaga kondusifitas Kota Serang, tenang, aman, dan damai, cegah bersama gerakan paham radikal terorisme sepanjang bulan suci Ramadan dan seterusnya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Selasa 29 Maret 2022
Mengajak para pedagang dan para pelaku usaha di antaranya pengelola pusat-pusat perbelanjaan, pengusaha hiburan, dan hotel agar sanggup menjaga dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa sehingga tercipta suasana kerukunan yang mendalam sebagai sesama warga negara.
Berita Terkait
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Bolehkah Puasa Syawal Dulu Baru Qadha Ramadhan? Ini Ketentuannya
-
Transaksi Paylater Kredivo Naik 10% saat Ramadhan 2025, Didominasi Usia 30 Tahun ke Atas
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik April 2025
-
7 Rekomendasi Sunscreen Tidak Bikin Kusam Wajah, Perhatikan Kandungannya
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
BRI Torehkan Prestasi Internasional, Wealth Management Raih Penghargaan Euromoney
-
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka