Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 14 Maret 2022 | 16:34 WIB
Presiden Direktur Prestige Motorcars Rudy Salim saat acara Groundbreaking RANS Carnival Zoo di Pantai Indah Kapuk 2, Banten, Jumat (17/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBanten.id - Bos Rans Cilegon FC Rudy Salim bakal dipersiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait penipuan berkedok trading binary option Binomo yang dilakukan Indra Kenz. Pemeriksaan Rudy Salim dijadwalkan bakal berlangsung, Selasa (15/3/2022) besok.

Kabagpenum atau Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Rudy Salim sedianya dijadwalkan diperiksa pada hari ini, Senin (15/3/2022). Namun Rudy Salim dikabarkan berhalangan hadir.

"RS pemilik showroom belum penuhi panggilan penyidik dan dijadwalkan besok 15 Maret 2022," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Seperti diketahui, Indra Kenz ditetapkan tersangka atas kasus penpuan. Pria yang sering disebut Crazy rich Medan itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan sangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga: Bareskrim Sita Mobil Mewah Hingga Sepatu Mahal Doni Salmanan Senilai Rp60 Miliar

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Sejumlah aset milik Indra Kenz yang diduga dari hasil kejahatannya senilai Rp100,7 miliar rencananya akan disita penyidik. Hingga saat ini aset yang telah disita mencapai Rp43,5 miliar.

Dari sekian banyak aset yang disita, salah satunya yakni mobil mewah Ferrari. Mobil tersebut diduga dibeli Indra Kenz di showroom milik Rudy Salim.

Baca Juga: Besok Bareskrim Polri Periksa Pengusaha Rudy Salim Terkait Kasus Penipuan Binomo Indra Kenz

Reporter: M Yasir

Load More