Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 10 Maret 2022 | 15:49 WIB
NS (sweater orange), satu-satunya pekerja PT. PTT yang selamat dari penyerangan KKB, berhasil dievakuasi ke Timika. NS dan delapan rekan kerjanya tengah berada di Tower B3, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, ketika OPM menyerang mereka pada Rabu (2/3/2022) dini hari, akibatnya delapan rekan NS tewas, Mimika Papua, Sabtu (5/3/2022). [DOK Polda Papua/Bantennews]

SuaraBanten.id - Insiden penembakan pekerja di Distrik Boega, Puncak, Papua yang belakangan menjadi sorotan publik menunjukan betapa pentingnya perlindungan atas risiko kerja sangat penting bagi para pekerja.

Atas kejadian itu BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyiapkan santunan bagi pekerja yang tewas akibat serangan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia mengatakan, tidak hanya perlindungan dalam bentuk pengamanan dan keselamatan kerja, perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang timbul akibat risiko kerja termasuk tindak kekerasan dan terorisme juga diperlukan untuk pekerja.

Roswita mengatakan, empat dari sembilan pekerja yang menjadi korban serangan OPM terdaftar dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK. Tiga orang diantaranya dilaporkan meninggal dunia dan satu orang dalam perawatan.

Baca Juga: Danjen Kopassus: Belum ada Penambahan Personel ke Papua

"Layanan Cepat Tanggap atau LCT BPJAMSOSTEK langsung berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan para peserta yang menjadi korban berhak atas santunan dari perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," katanya.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia. [IST]

Roswita mengungkapkan, sejak 4 Maret 2022, tim LCT BPJAMSOSTEK memenelusuri dan mendapatkan data terkait sembilan orang pekerja yang berada di lokasi terjadinya penembakan. "Delapan orang dinyatakan meninggal akibat tindak kekerasan dan satu orang berhasil selamat dan kini mendapatkan perawatan," ungkapnya.

Berdasarkan hasil verifikasi menyatakan empat orang pekerja terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK pada perusahaan PT Palapa Timur Telematika (PTT). Sementara empat orang lainnya dan satu orang pemandu yang meninggal dunia merupakan buruh harian lepas dari karyawan kontraktor perusahaan dan belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

"Satu orang pekerja selamat yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK dijamin akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh sesuai kebutuhan medis, termasuk juga rehabilitasi dari kondisi traumatis yang dideritanya," tuturnya.

Roswita memastikan hanya layanan terbaik yang akan diberikan untuk memastikan pemulihan pekerja yang sedang dirawat. Ahli waris tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari program JKK

Baca Juga: Sebut Ada Aksi Menolak Pemekaran Provinsi, Natalius Pigai: Politik Pendudukan

“Selama para pekerja telah terdaftar sebagai peserta, tentunya sudah menjadi hak para pekerja dan ahli warisnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," terangnya.

Diketahui, penyerangan OPM terhadap para pekerja yang terjadi pada 2 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIT. Namun, penyerangan itu baru terungkap sehari setelahnya melalui rekaman CCTV yang dipantau dari Jakarta dan beberapa keganjilan lainnya yang terjadi.

Saat kejadian, para pekerja sedang melakukan maintenance atau perbaikan menara Base Transceiver Station (BTS) 3 milik perusahaan telekomunikasi seluler.

Usai mengetahui kejadian tersebut, pihak perusahaan melakukan langkah pengamanan pada pekerja lain yang sedang melakukan maintenance BTS 4 Telkomsel di wilayah tersebut. Saat ini para korban telah berhasil dievakuasi menggunakan helikopter dibantu oleh tim gabungan TNI & POLRI.

Atas kejadian kecelakaan kerja yang dialami, ahli waris dari pekerja akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus dan nominal dana saldo JHT yang dimiliki oleh peserta.

Total santunan yang telah disiapkan BPJAMSOSTEK sebesar Rp1,06 Miliar untuk 3 orang ahli waris sah, dalam hal ini akan diterima oleh Istri para korban.

Besaran santunan yang diterima masing-masing ahli waris mengacu pada besaran upah yang dilaporkan dan dana JHT dan JP yang terakumulasi dalam akun kepesertaan BPJAMSOSTEK milik para pekerja.

Selain itu juga, anak dari pekerja juga berpotensi mendapatkan beasiswa senilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari tingkat pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi.

Roswita mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada para peserta dan memberikan kemudahan atas proses klaim, apalagi pada kondisi kedukaan.

“Atas nama BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan dukacita mendalam kepada keluarga korban dan saya berharap santunan yang diterima dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan selalu diberikan ketabahan dan keikhlasan atas musibah ini,” tutup Roswita.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Tangerang Cimone Yan Dwiyanto mengatakan mengatakan, atas penyerangan OPM terhadap sembilan pekerja di Distrik Boega, Puncak, Papua itu, ahli waris tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari program JKK.

"Pemberian santunan sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BPJAMSOSTEK dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja," ungkap Yan Dwiyanto.

Yan Dwiyanto memaparkan, BPJAMSOSTEK menyelenggarakan perlindungan atas lima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja., yaitu program JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Load More