SuaraBanten.id - Melalui Komdis, PSSI sudah menentukan hukuman untuk Persipura Jayapura yang tidak hadir dalam pertandingan melawan Madura United pada laga lanjutan Liga 1 2021/2022 di Stadion I Wayan Dipta, Bali, Senin (21/2/2022). Hukumannya adalah Persipura dianggap kalah 0-3 dari Madura United.
Kemudian, tim asal Papua itu mendapat pengurangan poin tiga, serta denda sebesar Rp250 juta. Selain untuk tim, Komdis PSSI juga menghukum seseorang yang bernama Arvydas Ridwan Madubun. Dia dituding sebagai orang yang berperan aktif menganjurkan dan/atau menyuruh tim untuk tidak hadir dalam pertandingan tersebut.
Ketua Umum Persipura, Benhur Tomi Mano, mengaku sudah menerima surat hukuman tersebut. Namun, ia tidak menerima dan akan melakukan banding ke Komite Banding PSSI.
"Saya sudah sampaikan kepada manajemen bahwa kita sudah terima suratnya dan kita akan lakukan banding ke Komite Banding PSSI atas kedua keputusan tersebut," kata Benhur melalui Instagram resmi klub.
Terlepas dari itu, jika banding ditolak, langkah berat tentu akan didapatkan Persipura yang saat ini sedang berjuang degradasi. Persipura kini berada di posisi 16 klasemen sementara dengan 26 poin.
Alih-alih beranjak, poin mereka kini justru turun menjadi 23 poin akibat sanksi dari Komdis PSSI. Persipura wajib meraih kemenangan dalam seluruh pertandingan sisa apabila tidak ingin turun kasta.
Berita Terkait
-
Laga Penentuan Lawan Arab Saudi, Kluivert Tak Perlu Paksakan Maarten Paes untuk Turun
-
Ronde Keempat Kualifikasi: Waktunya Indonesia Tancapkan Luka Ketiga bagi Arab Saudi
-
Lawan Arab Saudi, Waktunya Pendukung Skuat Garuda Keluarkan Doa Orang yang Terzalimi
-
Persipura Bakal Umumkan Direktur Teknik Baru, Owen Rahadiyan: Komitmen untuk Masyarakat Papua
-
Arab Saudi Dihantam Badai Cedera, Semesta Mulai Bekerja untuk Kelolosan Indonesia?
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
4 Perusahaan Terkontaminasi Cesium-137, Apa Solusi Pemerintah?
-
Pembangunan PSEL Tangsel, Pengamat: Masyarakat Harus Sabar, Hasilnya untuk Masa Depan
-
Pesan Mengerikan 'Bawa Bom' dan Uang Tebusan di Balik Teror Sekolah Internasional Tangerang
-
Melawan Maut di Bawah Reruntuhan, Kisah Pilu Ibu dan Anak Terluka Robohnya Dua Billboard Tangsel
-
Pajero Sport Tabrak Honda Scoopy di Tangerang, Begini Kondisi Korban