Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 07 Maret 2022 | 22:32 WIB
Suasana Bandara Soekarno Hatta. (Suara.com/Tio)

SuaraBanten.id - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini menyebut aturan baru untuk pelaku perjalanan domestik.

Dalam aturan tersebut disebutkan penumpang pesawat tidak perlu PCR lagi sebelum melakukan perjalanan. Namun, aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalan domestik yang sudah menjalani vaksinasi lengkap.

Luhut bahkan menyebut aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, darat maupun laut.

Kata Luhut, aturan naik pesawat tidak perlu PCR bakal berlaku dalam waktu dekat. Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) yang diteken Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Digitalisasi Beri Nilai Tambah untuk Berbagai Bidang

Luhut mengungkapkan, pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksin lengkap tidak perlu melampirkan hasil tes antigen atau PCR.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).

Lebih lanjut, Luhut menyebut aturan naik pesawat tidak perlu PCR nantinya akan disiarkan melalui Surat Edaran (SE) terbaru yang akan terbit dalam waktu dekat.

“Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ungkap Luhut.

Baca Juga: Satgas Covid-19 IDI Dukung Pemerintah Cabut Syarat Tes Covid-19 Untuk Perjalanan Domestik, Ini Alasannya

Load More