SuaraBanten.id - Prakiraan cuaca Jakarta dan Banten hari ini 7 Maret 2022. Hujan petir disertai angin kencang diperkirakan akan datang. Hal itu berdasarkan ramalan cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
BMKG juga memprakirakan hujan lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang melanda sejumlah daerah di Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun ANTARA dari laman resmi BMKG di Jakarta, Senin, cuaca tersebut diprakirakan terjadi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.
Daerah lain yang berpotensi mengalami cuaca serupa adalah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua.
Sementara wilayah yang berpotensi hujan yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang adalah Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.
BMKG juga mengimbau masyarakat dan bidang pelayaran untuk mewaspadai gelombang laut tinggi (2,5-4 meter) di Perairan Barat Lampung, Samudra Hindia Barat Bengkulu hingga Lampung, Selat Sunda bagian Barat dan Selatan, Perairan Selatan Banten hingga Jawa Timur, dan Samudra Hindia Selatan Banten hingga Sumbawa.
Demikian prakiraan cuaca Jakarta dan Banten hari ini 7 Maret 2022.
Berita Terkait
-
Geger Ibu dan Bayinya jadi 'Tahanan' Kasus Perdata, Polisi Ungkap Alasan Jebloskan Rini ke Penjara
-
PDIP Tak Setuju Usulan Kartu Janda Jakarta : Lebih Baik Diberi Pelatihan Kerja
-
KRL di Stasiun Jakarta Kota Mendadak Anjlok, Bagaimana Nasib Para Penumpang?
-
KRL Terjadi Anjlok di Stasiun Jakarta Kota, KAI Lakukan Rekayasa Operasional
-
Kenapa JIS Batal Jadi Tempat Pertandingan Persija Jakarta vs Persib Bandung?
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Pembuktian Justin Hubner dan Pelampiasan Dean James, Dua Bek Timnas Indonesia Bentrok di Eredivise
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
Terkini
-
Kejari Siapkan 10 Jaksa untuk Sidang Perdana Kasus Kadin Cilegon Minta Proyek
-
Halaman PN Serang Bergejolak, Solidaritas Warga "Kawal" Sidang Pembunuhan Penjaga BRILink
-
Cerita Tiga Perempuan Banten Melawan Kanker dan Kerasnya Hidup
-
3 Camat di Pandeglang Dilantik Jadi Pimpinan Dinas dan Badan Strategis
-
Catatan Empat Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang Soal DOB Tangerang Utara dan Tengah