SuaraBanten.id - Polres Lebak menetapkan pelaku penimbun minyak goreng berinisial MK (31) Warga Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Kamis (3/3/2022).
MK diketahui kedapatan menjadikan garasi rumah menjadi tempat penimbunan minyak goreng sebanyak 24 liter atau 24 ton minyak goreng.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, MK (31) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penimbunan minyak goreng sebanyak 24 ton. Kata Wiwin, tersangka MK telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk pengembangan lebih lanjut.
“Penetapan tersangka terhadap MK tersebut berdasarkan pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap 3 saksi termasuk sopir serta sales, serta pemeriksaan 1 ahli dari Disperindag Provinsi Banten,” kata Wiwin kepada awak media, Kamis (3/3/2022).
Kata Wiwin, dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak, Senin (28/2/2022), bahwa sesuai dengan alat bukti telah ditemukan fakta yang kuat jika MK telah melakukan penimbunan minyak goreng ketika terjadinya kelangkaan minyak goreng tersebut.
“Maka dari itu, status MK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut, dan MK pun telah di tahan selama 20 hari kedepan sejak Rabu 2 Februari 2022 guna kepentingan penyidikan,” ucapnya.
Sementara, barang bukti berupa minyak goreng sebanyak 24 ton telah disita oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak. Nantinya, minyak goreng tersebut akan kembali didistribusikan kepada masyarakat.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Lebak untuk dapat mendistribusikan kembali minyak goreng tersebut kepada masyarakat dengan harga yang sesuai dari ketentuan pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wiwin mewanti-wanti siapa pun yang berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga mengakibatkan kelangkaan akan dikenakan pasal berlapis. Hal tersebut sebagai langkah efek jera kepada para pelaku.
“MK akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” imbuhnya.
Wiwin menambahkan, sesuai intruksi Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, kata Wiwin, untuk menindak tegas para spekulan yang mencari keuntungan dengan menimbun bahan pangan pokok sehingga menimbulkan kelangkaan dan peningkatan harga yang signifikan.
“Kapolda Banten telah tegas memerintahkan jajaran untuk lakukan penegakan hukum para spekulan yang menimbun bahan pangan pokok,” tandasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga mengatakan, bahwa masyarakat harus bisa ikut berpartisipasi aktif untuk melaporkan dan memberikan informasi temuan dugaan penimbunan bahan pangan pokok ke kepolisian terdekat untuk dilakukan penindakan.
“Polisi selalu siap untuk menindaklanjuti informasi masyarakat, kami hadir di 110 atau melalui media-media sosial kedinasan Polda Banten hingga jajaran Polres dan Polsek, laporkan temuannya, pasti akan direspons,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
WALHI Desak Polri Buka Identitas 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Jangan Hanya Jerat Peladang
-
Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri!
-
Coba Hilangkan Bukti, Pembacok Bobotoh Persib di Bogor Buang Celurit ke Selokan
-
Ditangkap di Karadenan Bogor! Pembacok Bobotoh Terancam 15 Tahun Penjara
-
Pengemudi BYD Lindas Ojol di Panglima Polim Jadi Tersangka
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Aktivitas Erupsi Tak Surutkan Langkah Nelayan Pandeglang Tetap Melaut
-
Modus Jual Sembako Tak Setor Hasil, Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi PT ABM Rp6,8 M
-
Kampung Somang yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Muncul, Ini Penjelasan Pengelola
-
Pimpin PUTRI Banten, Nana Sunjana Target Pariwisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat
-
Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi