SuaraBanten.id - Kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan tersangka kasus penipuan investasi ilegal menggunakan aplikasi Binomo kini menyita perhatian publik. Kini pihak kepolisian terus mendalami aliran dana milik influencer yang kerap tampil dengan kendaraan dan sederet barang mewah itu
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Indra Kenz bakal terancam untuk dimiskinkan. Hal tersebut dilakukan lantaran Indra Kenz terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Makanya kita lihat semua (transaksinya). Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan,” ucap Whisnu, Selasa (1/3/2022) dikutip dari Terkini.id.
Kata Whisnu, pihak penyidik menduga pacar serta keluarga Indra Kenz menerima uang hasil kejahatannya. Jik hal tersebut terjadi, polisi akan menyita seluruh aset tersebut
“Bisa juga (pacarnya dipanggil), keluarga bisa dipanggil. Kalau dia nerima sesuatu dari uang hasil kejahatan, pasti dipanggil,” jelas Whisnu.
Terpisah, Dittipideksus Bareskrim Polri telah memblokir empat rekening Indra yang diduga berasal dari dana hasil kejahatannya.
“Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar,” jelas Whisnu.
Sejumlah aset Indra Kenz lainnya berupa rumah, kendaraan mewah tak luput dari pelacakan polisi. Meski demikian, Whisnu memastikan aset tidak serta merta disita melainkan dipastikan lebih dulu apakah hasil keringat sendiri atau hasil kejahatan.
“Semua dalam monitor. Kita tidak bisa menyita aset kalau tidak ada keterkaitannya. Makanya kita namanya barang bukti itu kan harus ada keterkaitannya,” ucap Whisnu.
Baca Juga: Panas Dingin! Beberes Rumah Mertua, Istri Temukan Surat Cinta Lawas Milik Suami untuk Mantan Pacar
Berita Terkait
-
Indonesia dan Singapura Bentuk Gugus Tugas Lacak Aliran Dana Pembakar Hutan
-
Perlawanan Tak Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Putusan Sela Mirip Perkara Ijazah Gibran
-
Pakar Hukum Soroti Fenomena Trial by Press dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
-
Penyelundupan Baby Lobster Rp5,8 Miliar Terungkap, Dua Kurir Mengaku Sudah 10 Kali Beraksi
-
Buntut Sel Mewah! Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Ditahan di Lapas Tangerang
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
Terkini
-
Modus Jual Sembako Tak Setor Hasil, Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi PT ABM Rp6,8 M
-
Kampung Somang yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Muncul, Ini Penjelasan Pengelola
-
Pimpin PUTRI Banten, Nana Sunjana Target Pariwisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat
-
Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi
-
Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu