SuaraBanten.id - Setelah sepekan kasus kematian tahanan Polres Cilegon yang meninggal dunia, Selasa (15/2/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Akhirnya Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengungkap penyebab kematian tersangka kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
Diketahui, almarhum berinisial AG (21) merupakan warga asal Lingkungan Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono menyampaikan bahwa penyebab tahanan narkoba tewas yakni lantaran penganiyaan sesama tahanan atau narapidana.
Dimana, lanjut Sigit, salah satu tahanan dengan inisial AS dituakan di dalam penjara. Namun, korban enggan untuk menuakan tahanan senior tersebut.
Baca Juga: Tahanan Kasus Narkoba Polres Cilegon Tewas, Keluarga Sebut Ada Luka Memar di Sekujur Tubuh
Pada saat tahanan atas nama AG (Korban) ini masuk ke Polres dan dipersilakan untuk masuk ke salah satu ruang tahanan yaitu kamar 7. Kemudian, dikatakan Sigit, terdapat kegiatan seperti biasa pembagian makan dan lain-lain disitulah ada komunikasi antara AS dengan tahanan AG.
"Nah, pada saat ditanya oleh AS, korban menjawab dengan ketus atau dengan nada tinggi sehingga menyebabkan tersangka AS ini merasa tersinggung dan melakukan pemukulan, kemudian 5 tersangka lainnya melihat AS memukul terprovokasi sehingga bersama-sama melakukan kekerasan kepada tahanan AG tersebut," jelasnya.
Karena itu, setelah melalui rangkaian penyelidikan, tim penyidik berkeyakinan bahwa ini merupakan suatu peristiwa pidana. Sehingga, pada Jumat (18/2/2022) dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.
"Pada proses penyidikan ini tentunya penyidik meminta keterangan kepada saksi saksi yang kurang lebih berjumlah 17 berasal dari tahanan yang ada di Rutan Polres Cilegon," terangnya.
Kemudian, pihaknya mencari bukti bukti dan mencari persesuaian alat bukti yang didapat dan menetapkan tersangka atas peristiwa meninggalnya tahanan dengan inisial AG tersebut.
Baca Juga: Di Dalam Penjara, Habib Rizieq Shihab Bikin Tobat Para Tahanan Narkoba
Dikatakan Sigit, dengan dugaan yaitu penerapan pasal 170 ayat 2 ketiga yaitu barang siapa secara terang²an di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Penyidik menetapkan ada 6 tersangka dalam perkara ini yaitu dengan inisial AS, HY, M, JP, F, dan DA. Jadi mereka oleh penyidik dipersangkakan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga menyebabkan matinya orang," jelasnya.
"Saat ini penyidik tetap akan melanjutkan proses ini yang nantinya tentu akan kami limpahkan ke kejaksaan dan akan diperiksa di muka persidangan sehingga permasalahan ini tentunya bisa menjadi informasi yang akurat untuk publik," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB petugas jaga mendapat informasi dari salah satu tahanan bahwa ada tahanan atas nama AG tersebut tidak sadarkan diri atau pingsan.
Kemudian, petugas berusaha memberikan pertolongan dengan membawa tahanan berinisial AG tersebut ke RS Krakatau Medika Cilegon.
Sesampainya di RSKM Cilegon, korban ditangani oleh dokter yang piket di Instalasi Gawat Darurat, dilakukan tindakan awal kemudian dokter menyatakan bahwa tahanan atas nama AG tersebut meninggal dunia.
Oleh karena itu, Satreskrim Polres Cilegon melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal itu dilakukan dalam rangka mencari apakah kejadian tersebut peristiwa pidana atau bukan, kemudian jenazah dilakukan autopsi di RSUD Cilegon, Rabu (16/2/2022) lalu.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Kapolres Cilegon Soal Kapolsek Cinangka dan Jajaran Dituding Tolak Dampingi Korban Penembakan
-
Waduh! 7 Tahanan Narkoba di Rutan Salemba Kabur usia Jeblos Teralis, Kok Bisa?
-
Polisi Ungkap Peran 5 Pelaku Pembunuh Aqila, Bocah yang Ditemukan Tewas Dilakban
-
Viral Polisi Selingkuh dengan Istri Tahanan Narkoba di Jambi, Video Syur Tersebar?
-
Ribuan Lembar Uang Palsu Di Cilegon Terbongkar Gegara Obat Kuat
Tag
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
Terkini
-
IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
-
3 Link Dapatkan Saldo DANA Gratis, Berpotensi Dapat Hingga Ratusan Ribu
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
-
Profil Irna Narulita, Istri Wagub yang Kini Nahkodai DPW PAN Banten
-
Mengejutkan! Istri Wagub Banten, Irna Narulita Pimpin DPW PAN Banten