SuaraBanten.id - Anwar Abbas selaku Ketua Pengurus Pusat atau PP Muhammadiyah baru-baru ini bersuara soal pengurus tiga Muhammadiyah yang ditangkap Densus 88.
Ketiga terduga teroris itu yakni, pengurus Majelis Tarjih Muhammadiyah Kota Benkulu yakni inisial RH, CA, dan M. Sementara, CA adalah anggota Muhammadiyah Bengkulu dan M adalah Ketua Ranting Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Terkait kasus yang menjerat pengurus organisasi yang ia pimpin, Anwar Abbas berharap kasus tersebut segera dibawa ke meja hijau agar mereka tidak lama ditahan. Ia bahkan menyinggung kasus Farid Okbah yang tidak diketahui sudah berapa lama berlangsung.
“Nanti di pengadilan diuji, apakah betul sangkaan tersebut. Jadi, orang jangan ditahan terlalu lama,” ujar Anwar Abbas.
Anwar Abbas juga sempat menyinggung beberapa kasus dugaan terorisme yang hingga saat ini tidak jelas statusnya. Seperti kasus Farid Okbah yang saat ini tidak diketahui berapa lama sudah berlangsung.
“Kasus Farid Okbah berapa lama itu. Kenapa berlama-lama kalau ada bukti dan datanya,” ungkapnya dikutip SuaraBanten.id dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Minggu (20/2/2022).
Kata Anwar, proses peradilan terhadap pengurus dan ketua ranting Muhammadiyah itu sangat penting baginya untuk menentukan sikap selanjutnya dari Muhammadiyah.
“Bagi Muhammdiyah kejelasan itu sangat penting, untuk memutuskan apakah orang tersebut tetap diberi kesempatan aktif atau tidak,” tandasnya.
Diketahui, 16 November 2021 silam, Densus 88 menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ustaz Farid Ahmad Okbah alias Farid Okbah.
Baca Juga: RS PKU Muhammadiyah Surakarta Resmikan Layanan Antrean Online untuk Peserta JKN-KIS
Ustaz Farid ditangkap lantaran diduga terlibat dengan terorisme. Meski demikian, pengacara Ustaz Farid, Ismar Syafruddin mengatakan tuduhan tersebut adalah fitnah.
“Kalau menurut kami itu semua fitnah saja itu kami yakin ustaz Farid bukan seorang teroris,” ujarnya beberapa bulan lalu.
Kata Ismar, Ustaz Farid merupakan sosok ulama yang gemar memberikan masukan guna memajukan generasi muda. Ustaz Farid juga disebut berdakwah untuk menyampaikan kebenaran.
“Beliau adalah seorang ustadz, seorang ulama yang selama ini getol untuk bagaimana memajukan para generasi muda untuk menjadi seorang yang alim, beliau betul-betul dakwah, untuk menyampaikan kebenaran,” ungkap Ismar.
Berita Terkait
-
Mia Khalifa Nangis Lebanon Dibom: AS dan Israel Negara Fasis Teroris
-
PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
-
Cara Daftar Anggota Muhammadiyah 2026 secara Offline, Cek Syarat Lengkapnya di Sini
-
Dari Eco-Pesantren Hingga Teologi Hijau: Cara NU dan Muhammadiyah Mengubah Iman Jadi Aksi Lingkungan
-
Lagi Tren Login Muhammadiyah, Ini 6 Keuntungan Punya Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat