SuaraBanten.id - Jurnalis kerap kali mendapat intimidasi saat melakukan peliputan di lapangan. Terbaru, jurnalis yang meliput konflik di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo mengalami hal kurang mengenakan.
Sebelumnya, 8 Februari 2022 lalu, seorang jurnalis Sorot.co diintimidasi saat meliput kasus kekerasan di Desa Wadas. Ia dipaksa polisi tak berseragam menghapus rekaman video tentang aksi kekerasan polisi terhadap warga yang diambilnya dalam proses peliputan. Selain kejadian itu, intimidasi terhadap wartawan yang meliput Desa Wadas pun terulang kembali, Kamis (10/2/2022).
Atas intimidasi terhadap jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, AJI Semarang, AJI Purwokerto, dan LBH Pers Yogyakarta Mengecam Intimidasi Jurnalis tersebut. Intimidasi terbaru dialami koresponden Tempo Yogyakarta, sekaligus Ketua AJI Yogyakarta, Shinta Maharani. Ia mengalami intimidasi oleh pendukung tambang atau warga yang menyetujui lahannya diukur dan dijual untuk penambangan batu andesit ketika tengah meliput di Desa Wadas, Kamis, 10 Februari 2022.
Kata Shinta, intimidasi terjadi ketika dia tengah mewawancara warga pendukung tambang batu andesit di halaman masjid Dusun Winong, Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah sekira pukul 13.30 WIB pada Kamis, 10 Februari 2022.
"Wawancara dilakukan untuk memenuhi penugasan Majalah Tempo dan Koran Tempo tentang laporan konflik rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo," katanya melalui keterangan pers di laman Ajo.or.id.
Shinta mengungkapkan, saat itu tengah berlangsung pertemuan warga pro penambangan dengan Anggota Komisi Hukum DPR yang tengah berkunjung. Usai pertemuan, Shinta mewawancara dua warga yang setuju lahannya diukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penambangan batuan andesit.
"Saya bertanya seputar sosialisasi harga tanah yang dijual warga, alasan warga setuju dengan penambangan, dan ganti rugi lahan yang dibebaskan," jelasnya.
"Tiba-tiba, dua orang yang terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan yang tengah duduk di kursi dan ikut mendengarkan memotong proses wawancara. Perempuan warga menanyakan asal saya bekerja. Setelah mengetahui saya adalah jurnalis Tempo, perempuan warga tersebut marah dan menyanggah pertanyaan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Shinta memaparkan, sang perempuan itu menuduh Tempo memproduksi berita bohong tentang konflik Wadas. Sedangkan yang laki-laki menyebut berkali-kali, bahwa berita Tempo hoaks.
Baca Juga: Meliput Konflik di Desa Wadas, Jurnalis Tempo Diduga Diintimidasi hingga Dituding Buat Berita Hoaks
"Dia menudingkan jari telunjuknya ke arah wajah saua sekitar satu meter. Meskipun dua orang tersebut tidak bisa menunjukkan berita bohong yang dimaksud, keduanya tetap marah-marah," ujarnya.
Diketahui, pelabelan hoaks terhadap berita yang disusun jurnalis dan diterbitkan oleh media massa tanpa bukti adalah tudingan sepihak. Tindakan tersebut serupa dengan upaya menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
"Hal itu dilindungi Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum," ujarnya.
Aparat kepolisian di Wadas diketahui melakukan sejumlah tindak kekerasan terhadap warga, termasuk pemukulan dan penangkapan 67 orang.
Tindakan intimidasi dan memaksa jurnalis menghapus rekaman video hasil liputannya merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kasus Prajurit TNI Bunuh Jurnalis Juwita, Kelasi Satu Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup
-
8 Artis Serukan Tagar Save Raja Ampat, Denny Sumargo hingga Kunto Aji
-
Soal Tambang di Raja Ampat, Kunto Aji Sarankan Greenpeace Ganti Nama dan Singgung Antek Asing
-
Bagi-Bagi Daging Saja Bisa Online, Kunto Aji Sindir LMKN Kalah Sama Panitia Kurban
-
Buntut Kasus Lee Sun-kyun, Pihak Kepolisian dan Jurnalis Ikut Didakwa
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
-
BREAKING NEWS! Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk TC di Jakarta
-
Bank Dunia Buka Suara Usai Ungkap 194 Juta Rakyat RI Masuk Kategori Miskin!
Terkini
-
IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
-
3 Link Dapatkan Saldo DANA Gratis, Berpotensi Dapat Hingga Ratusan Ribu
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
-
Profil Irna Narulita, Istri Wagub yang Kini Nahkodai DPW PAN Banten
-
Mengejutkan! Istri Wagub Banten, Irna Narulita Pimpin DPW PAN Banten