SuaraBanten.id - Lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Banten mengakibatkan penerapan Work From Home alias WFH. Penerapan WFH pada jajaran instansi Pemprov Banten dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belakangan menggila.
Pemberlakuan WFH di Provinsi Banten tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/258-BKD/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda Provinsi Banten Muhtarom.
Diketahui, surat edaran tersebut merupakan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Pandemi Covid-19 di lingkungan Pemprov Banten.
Surat Edaran itu juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022, serta Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022.
Terdapat tiga sifat layanan dalam surat edaran itu. Pertama, layanan pada sektor kritikal yang meliputi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD.
"Bagi OPD sektor kritikal, masih berlaku 100 persen kerja di kantor," tulis Muhtarom dalam suratnya.
Selanjutnya sifat layanan sektor esensial yang meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Bapenda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Kategori ini diberlakukan bekerja di kantor sebanyak 50 persen," katanya.
Selanjutnya OPD sektor non esensial dan non kritikal yang diberlakukan kerja di kantor sebanyak 25 persen yang diberlakukan kepada OPD selain yang disebutkan di atas. Selain itu, penerapan SE itu juga diberlakukan kepada balai, cabang atau UPT di masing-masing OPD.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemprov Banten Siapkan 2.920 Tempat Tidur di RS
Muhtarom juga mengingatkan kepada OPD yang akan menyesuaikan sistem jam kerjanya, agar menyampaikan usulan itu kepada dirinya yang ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
"SE ini berlaku sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai 28 Februari 2022," tutupnya.
Berita Terkait
-
Kala Memutuskan WFH di Kampung, Namun Bagaimana dengan Koneksi Internetnya?
-
Kawasan SCBD Sepi Saat Demo 27 Agustus: Mal Lengang, Karyawan WFH
-
Perkantoran WFH Imbas Demo, Pendapatan Ojol Anjlok
-
Ayah Aniaya Bayi Sendiri saat WFH, Ngaku Stres Punya Jam Kerja Gila
-
Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel