SuaraBanten.id - Lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Banten mengakibatkan penerapan Work From Home alias WFH. Penerapan WFH pada jajaran instansi Pemprov Banten dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belakangan menggila.
Pemberlakuan WFH di Provinsi Banten tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/258-BKD/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda Provinsi Banten Muhtarom.
Diketahui, surat edaran tersebut merupakan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Pandemi Covid-19 di lingkungan Pemprov Banten.
Surat Edaran itu juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022, serta Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemprov Banten Siapkan 2.920 Tempat Tidur di RS
Terdapat tiga sifat layanan dalam surat edaran itu. Pertama, layanan pada sektor kritikal yang meliputi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD.
"Bagi OPD sektor kritikal, masih berlaku 100 persen kerja di kantor," tulis Muhtarom dalam suratnya.
Selanjutnya sifat layanan sektor esensial yang meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Bapenda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Kategori ini diberlakukan bekerja di kantor sebanyak 50 persen," katanya.
Selanjutnya OPD sektor non esensial dan non kritikal yang diberlakukan kerja di kantor sebanyak 25 persen yang diberlakukan kepada OPD selain yang disebutkan di atas. Selain itu, penerapan SE itu juga diberlakukan kepada balai, cabang atau UPT di masing-masing OPD.
Baca Juga: Aturan Tempat Kerja di Wilayah PPKM Level 3 Lengkap: 75 Persen Pekerja Harus WFH
Muhtarom juga mengingatkan kepada OPD yang akan menyesuaikan sistem jam kerjanya, agar menyampaikan usulan itu kepada dirinya yang ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
"SE ini berlaku sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai 28 Februari 2022," tutupnya.
Berita Terkait
-
Novel Klasik Animal Farm Kembali Diadaptasi Jadi Film Animasi Terbaru
-
Hakim Ali Muhtarom Simpan Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur, Komisi III DPR: Sangat Memalukan
-
Kejagung Dalami Sumber Uang Rp 5,5 M yang Disimpan di Kolong Tempat Tidur Hakim Ali Muhtarom
-
Kejagung Sita Uang Rp5,5 Miliar Milik Hakim Ali Muhtarom yang Disimpan di Kolong Tempat Tidur
-
Skandal Suap Vonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Sebut Sita Kendaraan Mewah Milik Hakim Ali Muhtarom
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Tiga Tradisi di Banten Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Salah Satunya Seba Baduy
-
5 Kandidat Calon Sekda Banten Diajukan ke Mendagri
-
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan