SuaraBanten.id - Seorang tukang parkir berinisial HA (35) yang nekat jadi pengedar sabu di Serang dibekuk polisi. Terungkapnya tukang parkir yang nyambi sebagai pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak gerik sang tukang parkir.
Menurut informasi, tersangka HA merupakan warga Desa Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang itu ditangkap di rumahnya saat sedar tiduran, Kamis (3/2/2022) malam.
Petugas mengamankan 8 paket sabu yang ditemukan dalam lemari pakaian serta 1 buah timbangan elektronik.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, setelah mendapat informasi dari warga, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Gempa Banten Magnitudo 5,5 Terasa Hingga Serang dan Tangerang
“Setelah mengetahui identitas tersangka, Kamis sekitar pukul 19:00, langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada Poskota, Minggu (6/2/2022).
Kata Yudha, tersangka sempat mengelak memiliki narkoba saat ditangkap petugas. Namun, saat Tim Opsal Polres Serang menemukan 8 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari, tukang parkir ini akhirnya mengakui aksinya.
Bersama dengan barang bukti nya, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang.
“Tersangka sempat mengelak namun akhirnya mengaku setelah petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan tersangka baru menjalani bisnis sabu baru tiga bulan. HA nekat menjual sabu untuk membantu biaya kebutuhan hidup isteri dan satu anaknya.
Baca Juga: Tommy Kurniawan Buka Usaha Kuliner di Serang, Langsung Layani Pelanggan Saat Launching
“Motifnya karena kebutuhan ekonomi sebab penghasilan dari parkir tidak mencukupi untuk biaya hidup keluarga,” kata Kasatresnarkoba.
Untuk sabu yang diamankan, Michael menjelaskan tersangka mendapatkannya dari seorang bandar yang mengaku warga Tangerang.
Meski demikian, HA tidak mengetahui secara pasti lantaran transaksi, pembayaran maupun pengambilan barang tidak secara langsung, melainkan melalui komunikasi lewat telepon dan ATM.
“Barang (sabu, red) didapat dari bandar yang mengaku warga Tangerang namun tersangka mengaku tidak bertemu langsung. Untuk kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No 35/2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup di penjara,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Israel Invasi Suriah! 9 Tewas, Dunia Diminta Bertindak
-
Pemudik Jadi Sasaran, Tukang Parkir Nakal Punya Modus Baru untuk Dapat Cuan
-
Duka di Hari Fitri: Israel Gempur Gaza di Hari Pertama Lebaran
-
Roket Misterius Guncang Lebanon: Siapa Dalang Sebenarnya? Israel Sengaja Provokasi?
-
Israel Lanjutkan Serangan ke Gaza, 85 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Pendapatan dari Penyewaan Kuda Saat Libur Lebaran di Pantai Begendur Melonjak
-
Kakek di Serang Hilang Saat Cari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Polisi Wanti-wanti Nahkoda Kapal di Pantai Tanjung Pasir, Jangan Lebihi Kapasitas!
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie