Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 03 Februari 2022 | 09:42 WIB
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar. (Suara.com/Bagaskara)

Diketahui, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Load More