SuaraBanten.id - Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Terorisme yang menjarat Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut Penasehat Hukum Munarman, Aziz Yanuar menuding Jaksa Penuntut Umum mengajukan pertanyaan yang mengarah ke kesimpulan bukan fakta.
Disampaikan Aziz Yanuar saat jeda persidangan, ia merasa keberatan saat persidangan berlangsung lantaran pertanyaan yang dilontarkan JPU kepada saksi.
“Kami sangat keberatan ya dan teman-teman bisa lihat tadi. Bisa dengar pada saat persidangan, bahwa banyak isi BAP itu semua penjelasan, menurut saya, kesimpulan saya, saya berpendapat dan itu juga lagi-lagi yang ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Aziz.
Kata Aziz, apa yang dilakukan JPU tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami juga keberatan karena ini kan fakta. Karena fakta itu menurut KUHP, saya juga sempat bacakan juga di beberapa persidangan, itu apa yang lihat dan apa yang dia dengar. Bukan dia rasa, apalagi perasaan dia, kesimpulan dia,” ujarnya.
Aziz menyebut saksi yang dihadirkan seolah saksi ahli dan bukanlah saksi fakta.
“Padahal dia kan bukan ahli gitu loh, dari kesimpulan atau dari pemahaman dia kan. Apa yang dia dengar dan apa yang dia lihat,” kata Azis dikutip dari Terkini.id--Jaringan Suara.com, Kamis (3/2/2022).
Dalam pernyataannya, Aziz bahkan mencontohkan beberapa pertanyaan JPU yang dijawab saksi berdasarkan kesimpulannya.
“Apa menurut Anda pihak-pihak yang hadir itu termotivasi sehingga melakukan aksi-aksi terorisme dan aksi lanjutan. Mana dia tahu, perasaan orang,” ungkap Aziz.
Baca Juga: 5 Fakta Mischa Chandrawinata, Mantan Jessica Mila yang Diduga Pacar Baru Amanda Manopo
“Kecuali dia (JPU) tanya, apakah dari acara itu ada perintah dari acara 24 dan 25 itu untuk mengadakan acara susulan, siapa yang memerintahkan. Seharusnya begitu kan, fakta gitu-loh,” tandasnya.
Diketahui, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berita Terkait
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
5 Fakta Kisruh Ferry Irwandi vs TNI: Kok Bisa Berakhir Damai?
-
Fakta-fakta Kecelakaan Bromo, Liburan Syukuran Lulus Kuliah Karyawan RS Bina Sehat Berakhir Maut
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Optimisme Menguat, Investor Global Tingkatkan Proyeksi Harga Saham BBRI
-
BRI Dorong UMKM, Salurkan KUR Rp114,28 Triliun hingga Sentuh 2,5 Juta Debitur
-
PPP Lebak Kembali Usung Mardiono, Pilih Stabilitas di Tengah Isu Evaluasi Partai
-
DPC PPP Serang Solid di Belakang Mardiono, Siap Dukung di Muktamar X
-
Korupsi BUMD Serang: Rumah, Kantor, Hingga Mobil Mewah Disita Kejari