SuaraBanten.id - Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Terorisme yang menjarat Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut Penasehat Hukum Munarman, Aziz Yanuar menuding Jaksa Penuntut Umum mengajukan pertanyaan yang mengarah ke kesimpulan bukan fakta.
Disampaikan Aziz Yanuar saat jeda persidangan, ia merasa keberatan saat persidangan berlangsung lantaran pertanyaan yang dilontarkan JPU kepada saksi.
“Kami sangat keberatan ya dan teman-teman bisa lihat tadi. Bisa dengar pada saat persidangan, bahwa banyak isi BAP itu semua penjelasan, menurut saya, kesimpulan saya, saya berpendapat dan itu juga lagi-lagi yang ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Aziz.
Kata Aziz, apa yang dilakukan JPU tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami juga keberatan karena ini kan fakta. Karena fakta itu menurut KUHP, saya juga sempat bacakan juga di beberapa persidangan, itu apa yang lihat dan apa yang dia dengar. Bukan dia rasa, apalagi perasaan dia, kesimpulan dia,” ujarnya.
Aziz menyebut saksi yang dihadirkan seolah saksi ahli dan bukanlah saksi fakta.
“Padahal dia kan bukan ahli gitu loh, dari kesimpulan atau dari pemahaman dia kan. Apa yang dia dengar dan apa yang dia lihat,” kata Azis dikutip dari Terkini.id--Jaringan Suara.com, Kamis (3/2/2022).
Dalam pernyataannya, Aziz bahkan mencontohkan beberapa pertanyaan JPU yang dijawab saksi berdasarkan kesimpulannya.
“Apa menurut Anda pihak-pihak yang hadir itu termotivasi sehingga melakukan aksi-aksi terorisme dan aksi lanjutan. Mana dia tahu, perasaan orang,” ungkap Aziz.
Baca Juga: 5 Fakta Mischa Chandrawinata, Mantan Jessica Mila yang Diduga Pacar Baru Amanda Manopo
“Kecuali dia (JPU) tanya, apakah dari acara itu ada perintah dari acara 24 dan 25 itu untuk mengadakan acara susulan, siapa yang memerintahkan. Seharusnya begitu kan, fakta gitu-loh,” tandasnya.
Diketahui, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berita Terkait
-
Roberto Mancini Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Begini Fakta Sebenarnya
-
5 Fakta Menarik Hana Malasan, Aktris yang Dilamar Pembalap Sean Gelael
-
Yuk Lebih Aware: Mitos vs Fakta Kanker Payudara yang Perlu Kamu Tahu
-
Usai Umumkan Perceraian, Pendidikan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Ramai Disorot
-
Ironi Kematian Prada Lucky: Disiksa, Anus Diolesi Cabai, Dipaksa Ngaku LGBT di Ruang Intel
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Laba Rp41,2 Triliun dan Aset Tembus Rp2.100 Triliun, BRI Mantap Lanjutkan Strategi Buyback Saham
-
Viral, Pegawai Puskesmas di Kota Serang Asyik Senam saat Pasien Antri Pelayanan
-
Lantik 269 Pejabat Baru, Wali Kota Serang Minta ASN Rajin Turun ke Masyarakat
-
14.000 Lebih Pengunjung Padati FLOII Expo 2025: Bukti Potensi Besar Industri Tanaman Hias Indonesia
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan