SuaraBanten.id - Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Terorisme yang menjarat Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut Penasehat Hukum Munarman, Aziz Yanuar menuding Jaksa Penuntut Umum mengajukan pertanyaan yang mengarah ke kesimpulan bukan fakta.
Disampaikan Aziz Yanuar saat jeda persidangan, ia merasa keberatan saat persidangan berlangsung lantaran pertanyaan yang dilontarkan JPU kepada saksi.
“Kami sangat keberatan ya dan teman-teman bisa lihat tadi. Bisa dengar pada saat persidangan, bahwa banyak isi BAP itu semua penjelasan, menurut saya, kesimpulan saya, saya berpendapat dan itu juga lagi-lagi yang ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Aziz.
Kata Aziz, apa yang dilakukan JPU tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami juga keberatan karena ini kan fakta. Karena fakta itu menurut KUHP, saya juga sempat bacakan juga di beberapa persidangan, itu apa yang lihat dan apa yang dia dengar. Bukan dia rasa, apalagi perasaan dia, kesimpulan dia,” ujarnya.
Aziz menyebut saksi yang dihadirkan seolah saksi ahli dan bukanlah saksi fakta.
“Padahal dia kan bukan ahli gitu loh, dari kesimpulan atau dari pemahaman dia kan. Apa yang dia dengar dan apa yang dia lihat,” kata Azis dikutip dari Terkini.id--Jaringan Suara.com, Kamis (3/2/2022).
Dalam pernyataannya, Aziz bahkan mencontohkan beberapa pertanyaan JPU yang dijawab saksi berdasarkan kesimpulannya.
“Apa menurut Anda pihak-pihak yang hadir itu termotivasi sehingga melakukan aksi-aksi terorisme dan aksi lanjutan. Mana dia tahu, perasaan orang,” ungkap Aziz.
Baca Juga: 5 Fakta Mischa Chandrawinata, Mantan Jessica Mila yang Diduga Pacar Baru Amanda Manopo
“Kecuali dia (JPU) tanya, apakah dari acara itu ada perintah dari acara 24 dan 25 itu untuk mengadakan acara susulan, siapa yang memerintahkan. Seharusnya begitu kan, fakta gitu-loh,” tandasnya.
Diketahui, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berita Terkait
-
5 Fakta Menarik Basral Graito, Atlet Skateboard Peraih Medali Emas di SEA Games 2025
-
Rekap Lengkap Avatar 1 & 2, Panduan Wajib Sebelum Nonton Fire and Ash
-
5 Fakta Menarik Novel Animal Farm Jelang Adaptasi Film di Tahun 2026
-
Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial
-
Manusia Cuma Anak Kemarin Sore! Kenalan sama 6 Hewan Abadi yang Umurnya Bisa Ratusan Tahun
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Darurat Sampah, Warga Ciputat Bikin Ratusan Biopori Tampung Sampah Organik
-
Manuver Besar PAN Cilegon, Gandeng Politisi Senior hingga Gen Z, Bidik Target Tinggi di Pemilu 2029
-
Ulama Lebak Desak Andra Soni Tutup Tambang Galian C: Sudah Banyak Korban Jiwa
-
9 Tahun di Cilegon Tewas Ditusuk, Polisi Periksa 8 Saksi dan Sisir CCTV
-
Serang Dikepung Bencana Malam Ini: Banjir Rendam Cinangka, Longsor Putus Jalan di Bojonegara