SuaraBanten.id - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis mobil pikap di Serang dibekuk Personel Reskrim Polres Serang. Kedua pelaku pencurian pikap itu yakni TK (28) dan RD (37).
Berdasarkan informasi, TK merupakan spesialis dan penadah pencurian pikap sudah beraksi 15 kali dalam 5 tahun terakhir. Sementara, rekannya, RD diamankan di kediamannya di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Kamis (20/1/2022) lalu. Sedangkan satu rekan lainnya yang berinisial SO masih menjadi buronan polisi.
Penyelidikan pelaku curanmor spesialis pikap ini berawal dari kasus yang dilaporkan salah seorang warga yang mengaku kehilangan mobil pikap jenis Suzuki dengan Nomor Polisi (Nompol) A-8625-AF. Diketahui, dalam mobil pikap warna putih yang dicuri itu terdapat sekira 32 tabung gas elpiji 3 kilogram.
Saat penyelidikan terhadap dua pelaku, Satreskrim Polres Serang malah menemukan mobil pikap curian lainnya, bukan yang dilaporkan hilang milik warga.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Selasa 1 Februari 2022
"Kasus ini agak unik karena kasus yang dilaporkan hilang mobil losbak warna putih. Dari rumah tersangka ditemukanlah satu buah mobil losbak namun ternyata mobil losbaknya bukan mobil yang dilaporkan oleh korban," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza pada Senin (31/1/2022).
"Dari hasil penemuan mobil losbak berwarna silver diperoleh keterangan bahwa mobil itu hasil kejahatan yang laporan polisinya tidak ada di Polres Serang namun ada di Polres Serang Kota tepatnya di Polsek Baros," imbuhnya.
Polisi juga mengamankan 3 tabung gas elpiji 3 kilogram dan satu unit motor hasil curian.
“Kami menemukan barang bukti sepeda motor yang pelakunya sudah diamankan terlebih dahulu di luar Serang, jadi pelaku TK ini sebagai penadah dari curanmor,” kata Kapolres.
Yudha Satria mengungkapkan, mobil pikap yang TK curi biasanya dijual seharga Rp10 juta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 1 Februari 2022 Serang-Cilegon Banten
Sebelum penangkapan ini, lanjut Yudha Satria, TK pernah ditangkap Polda Banten dan harus mendekam di Lapas Serang pada 2019 lalu. Saat itu TK dihukum 2 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
-
Polda Banten Belum Kantongi Hasil Uji Lab Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang
-
Israel Invasi Suriah! 9 Tewas, Dunia Diminta Bertindak
-
Duka di Hari Fitri: Israel Gempur Gaza di Hari Pertama Lebaran
-
Roket Misterius Guncang Lebanon: Siapa Dalang Sebenarnya? Israel Sengaja Provokasi?
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Ratusan Buruh Demo Pabrik Sepatu Gegara THR Tak Sesuai, Disnaker Lebak Panggil Manajemen
-
Kunjungan Wisatawan ke Serang Selama Libur Lebaran Capai 261.295 Orang, Terbanyak ke Pantai Anyer
-
Anak Sungai Cisadane di Teluknaga Tangerang Dipenuhi Sampah
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Jadi Langkah Gelap Ruang Jiwa untuk Memperluas Jangkauan Pasar
-
Lahir 2019, Berkat BRI Kini UMKM Unici Songket Silungkang Tembus Pasar Internasional