Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 26 Januari 2022 | 18:18 WIB
Apel pemindahan napi narkoba dari Lapas Kelas IIA Cilegon dan Lapas Kelas IIA Serang ke Lapas Nusakambangan, Selasa (25/1/2022). [IST]

Kata Tejo, pemindahan narapidana bandar narkoba ke Lapas dilakukan dengan pengawalan keamanan yang ketat itu merupakan salah satu bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam memberantas peredaran narkoba. Serta sebagai upaya meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban.

"Kami sangat berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba. Tidak main-main," tegasnya.

Dikatakan Tejo, komitmen tersebut dibuktikan dengan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

"Ini tak lain bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," tutupnya.

Baca Juga: Temukan Buku Hikayat Pohon Ganja, Polresta Mataram: Bukan Kita Sita, Kita Amankan

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More