SuaraBanten.id - Seorang santriwati mengaku dicabuli pimpinan pondok pesantren alias ponpes baru-baru ini menyita perhatian publik. Kasus pelecehan di lingkungan Pondok Pesantren ini terjadi di salah satu pesantren yang berada di Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Aceh.
Akibat aksi bejat pimpinan ponpes berinisial A terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya), pimpinan ponpes itu ditangkap aparat kepolisian. Aksi bejat A terungkap setelah Bunga melaporkan apa yang dia rasakaan kepada orangtuanya.
Kaget dan tak terima bunga dicabuli, keluarga korban melaporkan aksi bejat pimpinan ponpes ke Polres Aceh Tenggara pada Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Keluarga korban curiga saat Bunga pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban murung dan memilih mengurung diri di kamar.
Usai ditanya oleh pihak keluarga, korban akhirnya menceritakan jika dirinya sudah dinodai oleh ustaz A, pimpinan pesantren tempatnya belajar.
Beberapa jam usai mendapat laporan, tim Buser yang dipimpin Kanit Reskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan tersangka A dari rumahnya di pondok pesantren tersebut untuk dibawa ke Mapolres.
Saat ini tersangka diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas tindakan asusila yang dilakukannya terhadap seorang santri hingga berulang kali.
Bibi korban berinisial W mengatakan, dirinya melaporkan perbuatan tindak asusila terhadap keponakannya oleh pimpinan pondok pesantren, ustaz A. Dalam keterangannya, W menyebut tindakan asusila yang dialami korban terjadi di sejak Agustus 2021 hingga saat ini.
“Menurut cerita anak kami (keponakan), sudah dicabuli sebanyak lima kali sejak bulan delapan,” katanya dikutip Terkini.id--Jaringan Suara.com. w berharap kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat di hukum sesuai dengan perbuatannya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pimpinan Pondok Pesantren, Diduga Perkosa Santri
Berita Terkait
-
Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik
-
Yusril Akui Belum Tahu Bechi Bebas Bersyarat, Bakal Koordinasi dengan Kementerian Imipas
-
Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
-
Pesantren Kini Bisa Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syaratnya
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
SMP dengan Kurikulum Internasional Hadir di Tangerang, Dorong Berpikir Kritis dan Pecahkan Masalah
-
Dugaan Pelecehan Seksual Bawahan, Pemkab Tangerang Pastikan Tak Mendampingi Kasatpol PP secara Hukum
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL