Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 13 Januari 2022 | 16:58 WIB
Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Miraj. [Suara.com/Hairul Alwan]

SuaraBanten.id - Tiga fraksi DPRD Kota Cilegon sepakat menggunakan hak interpelasi terhadap Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Ketiga fraksi itu yakni, Fraksi Golkar, Gerindra, dan NasDemPKB. Atas kesepakatan ketiga fraksi tersebut, tahapan pengambilan Hak Interpelasi bakal dilakukan Januari 2022.

Sementara Fraksi PDIP dan PAN masih menunggu intruksi partai. Sedangkan untuk Fraksi PKS dan Berkarya menolak usulan tahapan menuju Hak Interpelasi itu.

Menurut informasi yang diperoleh Suara.com, DPRD Kota Cilegon akan memulai langkah interpelasi dengan agenda Rapat Paripurna Internal Penjelasan Pengusulan Interpelasi, Senin (17/1/2022).

Setelah itu, DPRD Kota Cilegon melanjutkan Rapat Paripurna Internal tentang Pandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Pengusulan Interpelasi dua hari setelahnya, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Vaksinasi Lansia Belum Capai Target, Cilegon Belum Bisa Vaksin Booster

Dua agenda rapat tersebut sebelumnya telah dibahas pada rapat Badan Musyawarah atau Bamus DPRD Kota Cilegon 12 Januari lalu.

Saat dikonfirmasi terkait dua agenda tahapan interpelasi, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Miraj membenarkan telah diagendakannya tahapan pengambilan Hak Interpelasi.

Rapat tersebut tidak menemui kata mufakat sehingga harus dilakukan keputusan melalui voting dari anggota Bamus DPRD Kota Cilegon. 

"Menjadi debatable di Bamus (Interpelasi-red), terkait PKS dan Berkarya yang memertanyakan kenapa harus ada interpelasi. Intinya kita berpatokan pada tata tertib DPRD, minimal ada tujuh pengusul dan dan satu fraksi," ungkap saat ditemui dalam agenda Konstulasi Rancangan Awal RKPD tahun Perencanaan 2023 di Hotel Royal Krakatau, Kamis (13/1/2022).

"Tujuh orang anggota bamus setuju diagendakan paripurna (interpelasi), empat menolak dan dua menunggu instruksi partai," imbuhnya.

Baca Juga: Warga Berkerumun Rayakan Tahun Baru Dekat Rumah Dinas Wali Kota Cilegon, Petugas Kemana?

Isro mengungkapkan, untuk materi dan tujuan penggunaan hak Interpelasi akan diumumkan saat Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Cilegon, Senin (17/1/2021) mendatang.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik pun membenarkan jika DPRD Kota Cilegon sudah mengagendakan tahapan interpelasi.

“Kalau hasil rapatnya, saya juga terima. Memang benar di 17 Januari dan 19 Januari, telah diagendakan rapat paripurna tahapan Hak Interpelasi,” katanya kepada awak media. 

Menurut Hasbi, Hak Interpelasi dianggap penting lantaran adanya kebijakan-kebijakan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta yang perlu mendapat penjelasan. 

Hasbi menyebutkan salah satu kebijakan yang perlu ditanyak yakni terkait Karti Cilegon Sejahtera (KCS) serta penggunaan APBD 2021 di luar kesepakatan antara eksekutif dsn legislatif. 

“Salah satunya tentang KCS, lainnya juga ada. Seperti penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan APBD 2021,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon, Sahruji turut mengomentari usulan interpelasi yang dilakukan DPRD Kota Cilegon terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta.

"Saya tidak bicara tendensius kepada salah satu pihak, saya bicara kami masyarakat jangan dipertontonkan drama yang kira-kira membuat masyarakat sehingga menganggap ini akan merugikan masyarakat secara umum. Anda pikir kalau pemerintah seperti ini yang korban siapa? Masyarakat!," tegas Sahruji.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More