SuaraBanten.id - Sidang kasus dana hibah ponpes atau pondok pesantren di Banten yang disalurkan melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren alias FSPP Banten terus berlanjut.
Dalam persidangan tersebut, Irvan Santoso selaku mantan Kepala Biro Kesra Setda Banten menegaskan ia merupakan korban kebijakan pimpinan yakni Gubernur Banten Wahidin Halim yang disahkan DPRD Banten bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
“Penetapan FSPP Banten sebagai calon penerima hibah tahun 2018 merupakan kewenangan dari Gubernur atas hasil pembahasan anggaran antara DPRD (badan anggaran) bersama TAPD. Biro Kesra tidak mempunyai kewenangan proses pembahasan anggaran dan penetapan calon penerima hibah,” ungkap Irvan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (10/1/2022) petang.
Menurut Irvan, dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten salah sasaran dan terkesan tebang pilih. Ia
“Kesimpulan fakta hukum yang disampaikan JPU tidak logis, tidak valid, terlalu dipaksakan dan tendensius untuk menjerat saya,” tandas Irvan dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Kata Irvan, uraian JPU terkait dirinya bersama eks Kabag Sosial dan Agama Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata yang memberikan persetujuan pencarian hibah kepada kuasa bendahara umum daerah adalah tidak benar. Ia juga menyebut hal itu berpotensi menyesatkan majelis hakim untuk mengambil keputusan.
“Untuk itu saya memohon kepada majelis hakim untuk meneliti kembali bukti nomor 50,” ujar Irvan.
Irvan menegaskan, dalam bukti itu persetujuan pencairan dana hibah adalah bendahara pengeluaran PPKD dan kuasa PPKD. Karena itu, kuasa PPKD bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang dibayarkan lunas oleh bendahara PPKD.
“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Agus Setiadi,” ungkap Irvan.
Baca Juga: Simak! Kronologi Buruh Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten Hingga WH Cabut Laporan
Dalam kesempatan itu, Irvan pun menanggapi tuntutan JPU soal pengajuan alokasi hibah 2020 kepada 3.926 ponpes senilai Rp117 miliar lebih yang dianggap melebihi waktu yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Irvan mengaku dirinya telah diberhentikan sebagai Kabiro Kesra 16 Januari 2020. Karenanya, ia tidak lagi mengurus pencairan dana hibah tahun 2020.
“Dengan demikian menghubungkan perbuatan terdakwa I Irvan Santoso dengan terdakwa III, IV dan V tidak relevan,” kata Irvan dalam sidang yang dihadiri kuasa hukumnya, Alloys Ferdinand.
Berita Terkait
-
Modus Ajak Nikah, Pengasuh Ponpes di Kubu Raya Tega Cabuli Tiga Muridnya
-
Miris! Ngaku Dibully Senior, 3 Santri di Jombang Nekat Kabur dari Ponpes, Berakhir di Pos Damkar
-
Sehari Usai Diresmikan Presiden Prabowo, Koperasi Desa Merah Putih di Tuban Ini Tutup
-
Profil dan Sepak Terjang Dimyati Natakusumah, Wagub Banten yang Sebut Memo Titip Siswa Itu Lumrah
-
Komentar Gubernur Banten Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek di Tengah Usaha Tarik Investor
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Pelajar SMK di Serang Koma, Diduga Dipukul Helm Oknum Polisi Saat Pembubaran Balap Liar
-
Termasuk Anggota Brimob dan Sekuriti, 6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan di Serang
-
BRI X INDODAX Luncurkan Kartu Debit Impian Para Investor Aset Digital
-
Gaji Anggota DPRD Tangerang Naik? Ini Kata Kholid Ismail
-
Manfaatkan Promo Sepatu Running ASICS Kali Ini