SuaraBanten.id - Sidang kasus dana hibah ponpes atau pondok pesantren di Banten yang disalurkan melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren alias FSPP Banten terus berlanjut.
Dalam persidangan tersebut, Irvan Santoso selaku mantan Kepala Biro Kesra Setda Banten menegaskan ia merupakan korban kebijakan pimpinan yakni Gubernur Banten Wahidin Halim yang disahkan DPRD Banten bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
“Penetapan FSPP Banten sebagai calon penerima hibah tahun 2018 merupakan kewenangan dari Gubernur atas hasil pembahasan anggaran antara DPRD (badan anggaran) bersama TAPD. Biro Kesra tidak mempunyai kewenangan proses pembahasan anggaran dan penetapan calon penerima hibah,” ungkap Irvan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (10/1/2022) petang.
Menurut Irvan, dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten salah sasaran dan terkesan tebang pilih. Ia
“Kesimpulan fakta hukum yang disampaikan JPU tidak logis, tidak valid, terlalu dipaksakan dan tendensius untuk menjerat saya,” tandas Irvan dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Kata Irvan, uraian JPU terkait dirinya bersama eks Kabag Sosial dan Agama Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata yang memberikan persetujuan pencarian hibah kepada kuasa bendahara umum daerah adalah tidak benar. Ia juga menyebut hal itu berpotensi menyesatkan majelis hakim untuk mengambil keputusan.
“Untuk itu saya memohon kepada majelis hakim untuk meneliti kembali bukti nomor 50,” ujar Irvan.
Irvan menegaskan, dalam bukti itu persetujuan pencairan dana hibah adalah bendahara pengeluaran PPKD dan kuasa PPKD. Karena itu, kuasa PPKD bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang dibayarkan lunas oleh bendahara PPKD.
“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Agus Setiadi,” ungkap Irvan.
Baca Juga: Simak! Kronologi Buruh Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten Hingga WH Cabut Laporan
Dalam kesempatan itu, Irvan pun menanggapi tuntutan JPU soal pengajuan alokasi hibah 2020 kepada 3.926 ponpes senilai Rp117 miliar lebih yang dianggap melebihi waktu yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Irvan mengaku dirinya telah diberhentikan sebagai Kabiro Kesra 16 Januari 2020. Karenanya, ia tidak lagi mengurus pencairan dana hibah tahun 2020.
“Dengan demikian menghubungkan perbuatan terdakwa I Irvan Santoso dengan terdakwa III, IV dan V tidak relevan,” kata Irvan dalam sidang yang dihadiri kuasa hukumnya, Alloys Ferdinand.
Berita Terkait
-
Bahlil: Pemerintah Dukung Penuh Pesantren, Salah Satunya Lewat MBG dan Beasiswa LPDP
-
Di Tengah Sunyi, Santri Tuli Ini Menghafal Al Quran dan Bermimpi Jadi Ustaz Dunia
-
Ramadan di Ponpes Waria Al-Fatah: Mencari Tuhan di Tengah Stigma dan Sunyi
-
Gunakan Sistem Khumasi, Jemaah Ponpes Mahfilud Dluror Jember Mulai Puasa Hari Ini
-
Viral Prosesi Wisuda Santri di Pesantren Tuai Pro dan Kontra, Adab Anak Kiai Diperdebatkan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Waspada! Banten Dominasi Daftar 10 Wilayah Terpanas di Indonesia Versi BMKG
-
Pesan Wali Kota Cilegon di Hari Idul Fitri 1447 H, Perkuat Kemenangan Spiritual
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H