SuaraBanten.id - Sidang kasus dana hibah ponpes atau pondok pesantren di Banten yang disalurkan melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren alias FSPP Banten terus berlanjut.
Dalam persidangan tersebut, Irvan Santoso selaku mantan Kepala Biro Kesra Setda Banten menegaskan ia merupakan korban kebijakan pimpinan yakni Gubernur Banten Wahidin Halim yang disahkan DPRD Banten bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
“Penetapan FSPP Banten sebagai calon penerima hibah tahun 2018 merupakan kewenangan dari Gubernur atas hasil pembahasan anggaran antara DPRD (badan anggaran) bersama TAPD. Biro Kesra tidak mempunyai kewenangan proses pembahasan anggaran dan penetapan calon penerima hibah,” ungkap Irvan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (10/1/2022) petang.
Menurut Irvan, dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten salah sasaran dan terkesan tebang pilih. Ia
“Kesimpulan fakta hukum yang disampaikan JPU tidak logis, tidak valid, terlalu dipaksakan dan tendensius untuk menjerat saya,” tandas Irvan dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Kata Irvan, uraian JPU terkait dirinya bersama eks Kabag Sosial dan Agama Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata yang memberikan persetujuan pencarian hibah kepada kuasa bendahara umum daerah adalah tidak benar. Ia juga menyebut hal itu berpotensi menyesatkan majelis hakim untuk mengambil keputusan.
“Untuk itu saya memohon kepada majelis hakim untuk meneliti kembali bukti nomor 50,” ujar Irvan.
Irvan menegaskan, dalam bukti itu persetujuan pencairan dana hibah adalah bendahara pengeluaran PPKD dan kuasa PPKD. Karena itu, kuasa PPKD bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang dibayarkan lunas oleh bendahara PPKD.
“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Agus Setiadi,” ungkap Irvan.
Baca Juga: Simak! Kronologi Buruh Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten Hingga WH Cabut Laporan
Dalam kesempatan itu, Irvan pun menanggapi tuntutan JPU soal pengajuan alokasi hibah 2020 kepada 3.926 ponpes senilai Rp117 miliar lebih yang dianggap melebihi waktu yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Irvan mengaku dirinya telah diberhentikan sebagai Kabiro Kesra 16 Januari 2020. Karenanya, ia tidak lagi mengurus pencairan dana hibah tahun 2020.
“Dengan demikian menghubungkan perbuatan terdakwa I Irvan Santoso dengan terdakwa III, IV dan V tidak relevan,” kata Irvan dalam sidang yang dihadiri kuasa hukumnya, Alloys Ferdinand.
Berita Terkait
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Tragis! 48 Santri Teridentifikasi Usai Ponpes di Sidoarjo Ambruk, 19 Jenazah Belum Dikenali
-
Beda SPP Ponpes Al Khoziny dan Tebuireng, Kualitas Bangunan Dibanding-bandingkan
-
Cerita Abdul Hannan: Doa dan Air Mata di Reruntuhan Pondok Pesantren Al Khoziny
-
Belajar dari Tragedi Ponpes Al Khoziny, DPR Desak Evaluasi Nasional Bangunan Pesantren Tua
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Babyface Gebrak Jakarta, BRI Kasih Diskon Tiket Konser Eksklusif
-
BRI Raih Penghargaan Top 50 Emiten BigCap Berkat Konsistensi Terapkan Tata Kelola Perusahaan Baik
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron