SuaraBanten.id - Pelaporan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ditanggapi dengan santai oleh PDIP. PDIP yakin, kedua putra presiden itu tidak mungkin terlibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
“Kita ketahui Pak Jokowi dari wali kota, gubernur, hingga presiden dan anaknya tidak pernah tersangkut dalam urusan korupsi,” “jadi kami tidak khawatir Gibran dan Kaesang terlibat dalam tindak pidana itu,” ujar anggota PDIP Bidang Hukum, Trimedya Pandjaitan.
Trimedya menegaskan Jokowi tidak pernah terlibat urusan korupsi. Dia menyebut kecil kemungkinan keluarga Jokowi terlibat urusan korupsi.
“Like father like son, jadi bapaknya ya kita lihat, Pak Jokowi seriusnya urus negara sampai mukanya terlihat lebih tua dari usianya, jadi sangat kecil kemungkinan,” ucapnya.
Trimedya mempersilakan laporan ke penegak hukum jika masyarakat memiliki alat bukti. Dia lantas menyebut pelaporan itu sebagai penyebaran isu menjalang tahun politik.
“Tapi kalau masyarakat punya alat bukti ya silakan saja,” ucapnya.
“Menjelang tahun politik wajar saja ada seperti ini, kita tidak pernah takut dan khawatir dengan laporan ini, saya yakin Pak Jokowi dan anaknya tidak terlibat urusan korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK oleh seorang dosen UNJ bernama Ubedillah Badrun. Dia mengatakan laporannya terkait dengan bisnis Gibran-Kaesang.
Ubedillah mengaku telah menyampaikan laporannya ini ke Unit Pengaduan Masyarakat di KPK. Dia turut menunjukkan tanda terima laporan itu tertanggal 10 Januari 2022.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Jadi Brand Ambassador Makanan Ringan Asli Indonesia
Nama Ubedillah sendiri tertulis dalam laporan itu sebagai dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Berita Terkait
-
KPK Dalami Skema Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Kembali Dipanggil
-
KPK Telusuri Aliran Dana CSR BIOJK, Dua Pensiunan BI Diperiksa
-
KPK Kembali Periksa Staf Ahli Eks Menhub, Dalami Peran di Kasus Rel Kereta
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Warga Pesisir Selat Sunda dan Lebak Berhati-hati
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026