Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 07 Januari 2022 | 18:02 WIB
Direktur Umum (Dirut) BPRS CM, Novran Erviatman Syarifuddin [Firasat/Suarabanten]

SuaraBanten.id - Usai kantor BPRS Cilegon Mandiri digeledah hampir 10 jam oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Cilegon, Kamis (6/1/2022) kemarin.

Direktur Umum (Dirut) BPRS CM, Novran Erviatman Syarifuddin akhirnya buka suara soal penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Cilegon terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pemberian Fasilitas Pembiayaan tahun 2017 sampai dengan 2021.

"Saya rasa wajar saja karena memang BUMD ini dananya dari Pemerintah Daerah, sama halnya dengan BUMN misalnya terdapat tindak pidana yang lainnya mungkin bagian KPK atau APH yang lain juga masuk, kira-kira seperti itu," ungkap Novran saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/1/2022).

Lanjut Novran, jadi itu tindak lanjut dari temuan OJK di bulan Oktober tahun 2021. Menurutnya, ada beberapa SOP atau kebijakan ketentuan yang memang di luar ketentuan.

Baca Juga: Tuai Kontroversi, Bupati Jember Akhirnya Pecat ASN 'Maling Uang Rakyat'

"Hasil temuannya itu mungkin ada pembiayaan yang menyimpang, ada pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan itu saja," tuturnya.

Disaat penggeledahan, Ia mengaku tetap bersikap kooperatif dan menghormati jalannya proses hukum di Kejari Cilegon. Bahkan, kedepan Ia siap membantu Kejari Cilegon jika ada hal-hal yang dibutuhkan untuk proses penyidikan.

"Tapi dalam rangkaian seperti ini saya gak tahu hasilnya seperti apa, itu kan di Kejari karena ranahnya mereka. Kita kooperatif saja, apa yang diminta oleh APH untuk bekerjasama ya kami siap bekerjasama. Kita support data saja kalau misal ada yang kurang. Mungkin ini jadi titik balik menciptakan tata kelola yang baik bagi BUMD, terutama BPRS ke depan," jelasnya.

Namun, saat disinggung apakah ada kalangan tertentu yang mendominasi terkait peminjaman di BPRS-CM, Novran belum dapat memastikan dari unsur mana.

"Dari peminjaman ini semua, saya gak bisa berbicara dari unsur mana. Mau dia pedagang, karyawan yang jelas kan penyimpangannya mungkin di saat memberikan ketentuannya, bukan melihat siapa yang minjam atau apa tapi prosedurnya. Saya gak melihat ada dominasi kalangan tertentu. Kalau saya lihat tupoksi OJK saja," paparnya.

Baca Juga: Wali Kota Depok Mohammad Idris Bungkam Saat Ditanya Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi

Meski kantornya sempat digeledah oleh Kejari Cilegon hingga larut malam, bahkan hampir 10 jam. Namun, Ia mengungkapkan kondisi BPRS-CM tetap dapat melakukan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik.

Load More