Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 06 Januari 2022 | 16:47 WIB
Suasa sidang perdana kasus investasi bodong atau wan prestasi yang menyeret Ustaz Yusuf Mansur digelar di PN Tangerang, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

"Tergugat pertama (PT Inext Arsindo) tidak diketahui alamatnya. Karenanya, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat pertama. Karena alamat tergugat pertana sudah tidak disitu alamatnya," katanya.

Arif juga mengatakan sidang lanjutan nanti akan dilanjutkan tentang pengecekan berkas.

"Perbaikan alamat tergugat 1 pada sidang berikutnya," tandasnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga: Tak Hadiri Sidang Dugaan Kasus Wanprestasi, Ini Pesan Ustaz Yusuf Mansur

Load More