Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 06 Januari 2022 | 16:47 WIB
Suasa sidang perdana kasus investasi bodong atau wan prestasi yang menyeret Ustaz Yusuf Mansur digelar di PN Tangerang, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Ustaz Yusuf Mansur (UYM) tampak tidak hadir dalam sidang perdana dugaan kasus investasi bodong yang menyeret namanya, Kamis (6/1/2021). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang itu, Ustaz Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya Ariel Mohtar.

Ariel Mohtar memaparkan, alasan kliennya tidak hadir dalam sidang pedata tersebut lantaran telah menyerahkan kasus ini kepadanya. Kemudian dalam aturan persidangan perdata, pihak bersangkutan tidak diwajibkan hadir.

"Prinsipnya secara prinsipal tergugat tidak perlu hadir jika sudah menguasakan ke pengacara," kata Ariel kepada wartawan di PN Tangerang, Kamis (6/1/2022).

"Jadi pada prinsipnya jika sudah diwakili oleh kuasa hukum tergugat ga perlu (datang)," sambungnya.

Baca Juga: Tak Hadiri Sidang Dugaan Kasus Wanprestasi, Ini Pesan Ustaz Yusuf Mansur

Hal senada dikatakan Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono menjelaskan, untuk kasus yang telah dilimpahkan kepada pengacaranya, maka pihak yang bersangkutan tidak diwajibkan hadir.

"Sepanjang sudah menunjuk kuasa hukum yang bersangkutan tidak wajib hadir," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ustaz Yusuf digugat dalam kasus ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Dalam kasus itu, pihak tergugat tak hanya Ustaz Yusuf Mansur. Dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

Pantaun suara.com, sidang dipimpin Majelis Hakim Fathul Mujid, didampingi hakim anggota Arif Budi Cahyono dan Mahmuriadin. Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB baru dimulai sekira pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Absen Sidang Perdana Dugaan Kasus Wanprestasi

Dalam sidangnya, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat dari PT Inext Arsindo. Sebab, dalam pemberkasan yang diajukan oleh penggugat, alamat PT Inext Arsindo masih belum benar.

"Tergugat pertama (PT Inext Arsindo) tidak diketahui alamatnya. Karenanya, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat pertama. Karena alamat tergugat pertana sudah tidak disitu alamatnya," katanya.

Arif juga mengatakan sidang lanjutan nanti akan dilanjutkan tentang pengecekan berkas.

"Perbaikan alamat tergugat 1 pada sidang berikutnya," tandasnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More