SuaraBanten.id - Ustaz Yusuf Mansur (UYM) tampak tidak hadir dalam sidang perdana dugaan kasus investasi bodong yang menyeret namanya, Kamis (6/1/2021). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang itu, Ustaz Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya Ariel Mohtar.
Ariel Mohtar memaparkan, alasan kliennya tidak hadir dalam sidang pedata tersebut lantaran telah menyerahkan kasus ini kepadanya. Kemudian dalam aturan persidangan perdata, pihak bersangkutan tidak diwajibkan hadir.
"Prinsipnya secara prinsipal tergugat tidak perlu hadir jika sudah menguasakan ke pengacara," kata Ariel kepada wartawan di PN Tangerang, Kamis (6/1/2022).
"Jadi pada prinsipnya jika sudah diwakili oleh kuasa hukum tergugat ga perlu (datang)," sambungnya.
Hal senada dikatakan Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono menjelaskan, untuk kasus yang telah dilimpahkan kepada pengacaranya, maka pihak yang bersangkutan tidak diwajibkan hadir.
"Sepanjang sudah menunjuk kuasa hukum yang bersangkutan tidak wajib hadir," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ustaz Yusuf digugat dalam kasus ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Dalam kasus itu, pihak tergugat tak hanya Ustaz Yusuf Mansur. Dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Pantaun suara.com, sidang dipimpin Majelis Hakim Fathul Mujid, didampingi hakim anggota Arif Budi Cahyono dan Mahmuriadin. Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB baru dimulai sekira pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Tak Hadiri Sidang Dugaan Kasus Wanprestasi, Ini Pesan Ustaz Yusuf Mansur
Dalam sidangnya, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat dari PT Inext Arsindo. Sebab, dalam pemberkasan yang diajukan oleh penggugat, alamat PT Inext Arsindo masih belum benar.
"Tergugat pertama (PT Inext Arsindo) tidak diketahui alamatnya. Karenanya, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat pertama. Karena alamat tergugat pertana sudah tidak disitu alamatnya," katanya.
Arif juga mengatakan sidang lanjutan nanti akan dilanjutkan tentang pengecekan berkas.
"Perbaikan alamat tergugat 1 pada sidang berikutnya," tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Skema Ponzi Berbaju Syariah? Bongkar Modus Penipuan yang Mengelabui Investor Muslim
-
BKPM Cabut Izin Perusahaan 10 Investor Bodong, Modal Rp10 Miliar Cuma Fiktif
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Hati-hati! 4 Zodiak Ini Punya 'Titik Lemah' yang Bikin Uang Mereka Cepat Ludes
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator