SuaraBanten.id - Ustaz Yusuf Mansur (UYM) tampak tidak hadir dalam sidang perdana dugaan kasus investasi bodong yang menyeret namanya, Kamis (6/1/2021). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang itu, Ustaz Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya Ariel Mohtar.
Ariel Mohtar memaparkan, alasan kliennya tidak hadir dalam sidang pedata tersebut lantaran telah menyerahkan kasus ini kepadanya. Kemudian dalam aturan persidangan perdata, pihak bersangkutan tidak diwajibkan hadir.
"Prinsipnya secara prinsipal tergugat tidak perlu hadir jika sudah menguasakan ke pengacara," kata Ariel kepada wartawan di PN Tangerang, Kamis (6/1/2022).
"Jadi pada prinsipnya jika sudah diwakili oleh kuasa hukum tergugat ga perlu (datang)," sambungnya.
Baca Juga: Tak Hadiri Sidang Dugaan Kasus Wanprestasi, Ini Pesan Ustaz Yusuf Mansur
Hal senada dikatakan Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono menjelaskan, untuk kasus yang telah dilimpahkan kepada pengacaranya, maka pihak yang bersangkutan tidak diwajibkan hadir.
"Sepanjang sudah menunjuk kuasa hukum yang bersangkutan tidak wajib hadir," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ustaz Yusuf digugat dalam kasus ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Dalam kasus itu, pihak tergugat tak hanya Ustaz Yusuf Mansur. Dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Pantaun suara.com, sidang dipimpin Majelis Hakim Fathul Mujid, didampingi hakim anggota Arif Budi Cahyono dan Mahmuriadin. Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB baru dimulai sekira pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Absen Sidang Perdana Dugaan Kasus Wanprestasi
Dalam sidangnya, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat dari PT Inext Arsindo. Sebab, dalam pemberkasan yang diajukan oleh penggugat, alamat PT Inext Arsindo masih belum benar.
"Tergugat pertama (PT Inext Arsindo) tidak diketahui alamatnya. Karenanya, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat pertama. Karena alamat tergugat pertana sudah tidak disitu alamatnya," katanya.
Arif juga mengatakan sidang lanjutan nanti akan dilanjutkan tentang pengecekan berkas.
"Perbaikan alamat tergugat 1 pada sidang berikutnya," tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Tanggapan Farhat Abbas soal Isu Dana Rp 55 Miliar UMKM: Apa Saya Sezalim Itu?
-
Tangisan Ibu-Ibu UMKM Serukan Farhat Abbas Kembalikan Dana Rp 55 Miliar
-
Ibu-Ibu Penagih Dana UMKM Berani Datang ke Rumahnya, Farhat Abbas: Ini Gara-Gara Denny Sumargo
-
Klarifikasi Farhat Abbas Soal Tudingan Kantongi Dana UMKM Rp 55 Miliar: Memang Saya Sezalim Itu?
-
Sambil Menangis, Ibu Korban UMKM Menagih Farhat Abbas Dana Titipan Rp 55 Miliar
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
Terkini
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024