SuaraBanten.id - Ustaz Yusuf Mansur (UYM) tampak tidak hadir dalam sidang perdana dugaan kasus investasi bodong yang menyeret namanya, Kamis (6/1/2021). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang itu, Ustaz Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya Ariel Mohtar.
Ariel Mohtar memaparkan, alasan kliennya tidak hadir dalam sidang pedata tersebut lantaran telah menyerahkan kasus ini kepadanya. Kemudian dalam aturan persidangan perdata, pihak bersangkutan tidak diwajibkan hadir.
"Prinsipnya secara prinsipal tergugat tidak perlu hadir jika sudah menguasakan ke pengacara," kata Ariel kepada wartawan di PN Tangerang, Kamis (6/1/2022).
"Jadi pada prinsipnya jika sudah diwakili oleh kuasa hukum tergugat ga perlu (datang)," sambungnya.
Hal senada dikatakan Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono menjelaskan, untuk kasus yang telah dilimpahkan kepada pengacaranya, maka pihak yang bersangkutan tidak diwajibkan hadir.
"Sepanjang sudah menunjuk kuasa hukum yang bersangkutan tidak wajib hadir," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ustaz Yusuf digugat dalam kasus ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Dalam kasus itu, pihak tergugat tak hanya Ustaz Yusuf Mansur. Dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Pantaun suara.com, sidang dipimpin Majelis Hakim Fathul Mujid, didampingi hakim anggota Arif Budi Cahyono dan Mahmuriadin. Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB baru dimulai sekira pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Tak Hadiri Sidang Dugaan Kasus Wanprestasi, Ini Pesan Ustaz Yusuf Mansur
Dalam sidangnya, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat dari PT Inext Arsindo. Sebab, dalam pemberkasan yang diajukan oleh penggugat, alamat PT Inext Arsindo masih belum benar.
"Tergugat pertama (PT Inext Arsindo) tidak diketahui alamatnya. Karenanya, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat pertama. Karena alamat tergugat pertana sudah tidak disitu alamatnya," katanya.
Arif juga mengatakan sidang lanjutan nanti akan dilanjutkan tentang pengecekan berkas.
"Perbaikan alamat tergugat 1 pada sidang berikutnya," tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Ustaz Yusuf Mansur Umumkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026, Simak Dasar Penetapannya!
-
5 Fakta Kasus Timothy Ronald dan Dugaan Penipuan Kripto MANTA Network
-
Marak Penipuan Investasi Bodong di Telegram, Ini Modusnya
-
Investasi Bodong Hancurkan Eks MU, dari Gaji Rp900 Juta Per Pekan hingga Bangkrut
-
Strategi Bibit Jaga Investor Pasar Modal Terhindar dari Investasi Bodong
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
7 Tips Perjalanan Lampung Jakarta: Tips Mudik atau Liburan dari Bandara Kecil ke Ibu Kota
-
Jaga Gerbang Mudik 2026, Polisi Amankan Sabu Jumbo dan Senjata Api di Dermaga Eksekutif
-
6 Penyakit Langganan Pasca Idul Fitri yang Sering Diabaikan, Mana yang Paling Bahaya?
-
Kisah Andi di Pantai Anyer: Mengais Rezeki dari Papan Seluncur Saat Musim Libur Lebaran
-
Niat Kejar Bola ke Tengah Laut, Pemuda Asal Tapos Depok Hilang di Pulo Manuk Banten