SuaraBanten.id - Permohonan Izin Perayaan Milad FPI yang diusulkan oleh panitia Puncak Berzikir X serta perayaan Milad FPI ditolak oleh pihak Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor. Rencananya perayaan ini akan digelar di Masjid Atta’awun, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 2 Desember 2022.
Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor menilai acara tersebut akan berpotensi menimbulkan kerumunan. Pihaknya hanya menjalankan tugas sebagaimana Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022.
“Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor,” jelas Buhranudin selaku Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor.
Ia minta panitia Puncak Berzikir X dan Perayaan Milad FPI menunda acara tersebut. Pasalnya pihak Inmendagri meminta masyarakat wajib mengurangi kegiatan dan mobilitas di luar rumah sejak Jumat 24 Desember 2021 sampai dengan Minggu 2 Januari 2022, kecuali menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
KH Ahmad Kosasih selaku Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Atta’awun juga menolak permohonan izin kegiatan Puncak Berzikir X dan Milad FPI sebagaimana instruski yang disampaikan oleh Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor. Ia pun minta pihak panitia mengganti jadwal perayaan tersebut.
“DKM Masjid Atta’awun meminta panitia untuk menunda kegiatan Puncak Zikir X sampai selesai PPKM sesuai tembusan COVID-19 Kabupaten Bogor yang kami terima” ujar KH Ahmad Kosasih.
Pihak panitia melayangkan surat permohonan izin untuk pelaksanaan zikir akbar sekaligus Milad FPI pada Kamis 30 Desember 2021. Surat dengan Nomor 03.0002/PB/SP/XII/2021 ini dikirimkan untuk Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak, Tim Febrie Adriansyah Ungkap Catatan untuk Penegak Hukum
-
Semarak Perayaan HUT RI ke-81 di Bundaran HI
-
Tak Pasang Bendera hingga Ogah Ikut Lomba, Alasan Warga di Balik Sepinya Euforia Kemerdekaan
-
Arthada Bawa Kembali Gaya 2016 di Perayaan Ulang Tahun ke-22
-
Self Reward sebagai Bentuk Perayaan atau Pemborosan?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel