SuaraBanten.id - Permohonan Izin Perayaan Milad FPI yang diusulkan oleh panitia Puncak Berzikir X serta perayaan Milad FPI ditolak oleh pihak Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor. Rencananya perayaan ini akan digelar di Masjid Atta’awun, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 2 Desember 2022.
Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor menilai acara tersebut akan berpotensi menimbulkan kerumunan. Pihaknya hanya menjalankan tugas sebagaimana Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022.
“Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor,” jelas Buhranudin selaku Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor.
Ia minta panitia Puncak Berzikir X dan Perayaan Milad FPI menunda acara tersebut. Pasalnya pihak Inmendagri meminta masyarakat wajib mengurangi kegiatan dan mobilitas di luar rumah sejak Jumat 24 Desember 2021 sampai dengan Minggu 2 Januari 2022, kecuali menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
KH Ahmad Kosasih selaku Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Atta’awun juga menolak permohonan izin kegiatan Puncak Berzikir X dan Milad FPI sebagaimana instruski yang disampaikan oleh Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor. Ia pun minta pihak panitia mengganti jadwal perayaan tersebut.
“DKM Masjid Atta’awun meminta panitia untuk menunda kegiatan Puncak Zikir X sampai selesai PPKM sesuai tembusan COVID-19 Kabupaten Bogor yang kami terima” ujar KH Ahmad Kosasih.
Pihak panitia melayangkan surat permohonan izin untuk pelaksanaan zikir akbar sekaligus Milad FPI pada Kamis 30 Desember 2021. Surat dengan Nomor 03.0002/PB/SP/XII/2021 ini dikirimkan untuk Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.
Berita Terkait
-
Viral Mahasiswi Papua Meninggal di Depan Rumah Sakit, Diduga Ditolak 3 Kali karena Masalah BPJS
-
Gak Perlu ke Thailand! Jakarta Akhirnya Punya Festival Songkran Sendiri, Cek Lokasinya
-
Makna Paskah dalam Kehidupan: Lebih dari Sekadar Perayaan
-
Bolehkah Muslim Mengucapkan Selamat Paskah? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
-
Hukum Muslim Hadiri Open House Paskah Menurut Pandangan Ulama dan Hadis
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jangan Sekadar Formalitas! Wali Kota Cilegon Tegaskan Musrenbang Harus Berdampak
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket