Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 28 Desember 2021 | 08:55 WIB
Tersangka Fungsional Pemeriksaan Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ia akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Atas perbuatannya, tersangka Alfred dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B.

Load More