SuaraBanten.id - R (51) dan 7 anggota keluarganya yang menjadi korban pengusiran paksa dari rumah tinggalnya oleh oknum preman di Cipondoh, Kota Tangerang, menuntut keadilan ke Kapolri.
Pasalnya, dari tiga laporan Polisi yang dilayangkan ke Polres Metro Tangerang dan Polsek Cipondoh beberapa bulan lalu, sampai saat ini tidak ada kelanjutannya.
"Kami meminta kepada Kapolri, di mana ibu ini menjadi korban. Kami minta kepada Kapolda Metro Jaya, untuk mendapatkan keadilan," ujar Darmon Sipahutar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (17/12/2021).
Darmon mengatakan, sebelumnya R, yang juga istri anggota aktif Polres Jakarta Barat, mendatangi Polres Metro Tangerang dengan melaporkan perbuatan tidak menyenangkan saat diminta pihak suruhan terlapor Rasmidi, melalui kuasa hukumnya Sopar J Napitupulu, mengosongkan rumah tinggal R, di Jalan Ketapang Dongkal Nomor 23 RT 1 RW 3, Kelurahan Cipondoh Indah.
"Ada tiga laporan yang kami layangkan ke Polres Metro Tangerang, dengan sangkaan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Lalu, Pasal 160, 406 dan 170 KUHP. Dan laporan ke Polsek Cipondoh, terkait pasal 363 tentang pencurian," katanya.
"Karena sampai saat ini barang - barang di dalam rumah korban telah dipindahkan, tanpa diketahui dimana barang - barang itu berada. Untuk itu kami berharap keadilan," tambahnya.
Sejalan dengan itu, gugatan perdata kasus pembelian piutang (Cesie) dengan tergugat J, tengah berproses di Pengadilan Negeri Tangerang, dan telah menjalani sidang perdana pada (30/10/2021).
"Kami akan melakukan perlawanan, kami percaya di negara ini masih ada keadilan. Dan kami berharap Polisi segera menindaklanjuti laporan kami. Karena sebenarnya tidaklah sulit dan melakukan gelar perkasa atas laporan kami" ungkapnya.
R, dalam keterangannya menceritakan bahwa peristiwa pengosongan paksa atas lahan dan bangunan rumahnya oleh pihak diduga pengerahan preman itu, bermula ketika R meminjam uang sebesar Rp 200 Juta pada tahun 2016 lalu ke PT Wannamas Multi Finance dengan masa angsuran hingga 2018.
Baca Juga: Tanggapi Tagar 'Percuma Lapor Polisi', Kapolri Soroti Fenomena 'Harus Viral Dulu'
Atas utang tersebut, R telah membayar angsuran kurang lebih sebanyak Rp 130 Juta.
Dalam perjalanan mencicil utangnya, R, mengaku sempat mengalami kendala sehingga terjadi tunggakan piutang. Atas persoalan itu, R kemudian meminta relaksasi pembayaran cicilan.
Namun permintaan tersebut, tidak direspon oleh perusahaan pembiayaan yang saat ini izin usahanya telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian, Cessie atau piutang R itu dijual oleh PT Wannamas Multi Finance kepada J Supriyanto. Belakangan diketahui, J Supriyanto merupakan pemilik balai lelang swasta Griya Lestari dan melelang rumah tersebut di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
Dari proses lelang itu, Rasmidi ditentukan Kantor KPKNL Tangerang, sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp 725 Juta. Sementara nilai NJOP dari lahan rumah yang dilelang senilai Rp1 miliar lebih.
"Dan kalau ditaksir berdasarkan harga pasar, rumah itu bernilai Rp 3 Miliar," jelasnya.
Berita Terkait
-
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal
-
19 Tahun Aksi Kamisan, Payung Hitam Terus Menuntut Keadilan di Depan Istana
-
Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri
-
Menguji Keseriusan Indonesia Soal Keadilan Ekologis Pasca COP30 Brasil
-
Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Soroti Kepala Daerah Ditangkap KPK, Pengamat: Korupsi Politik Bukan Sekadar Serakah tapi Kalkulasi
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 100 Kurikulum Merdeka
-
Simak Jadwal KRL Rangkasbitung - Tanah Abang Terbaru
-
Piring Nasi Terancam! Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terancam Puso, Petani Hanya Bisa Pasrah
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 23: Bedah Peta Kekayaan Harta Karun Tambang Indonesia