SuaraBanten.id - R (51) dan 7 anggota keluarganya yang menjadi korban pengusiran paksa dari rumah tinggalnya oleh oknum preman di Cipondoh, Kota Tangerang, menuntut keadilan ke Kapolri.
Pasalnya, dari tiga laporan Polisi yang dilayangkan ke Polres Metro Tangerang dan Polsek Cipondoh beberapa bulan lalu, sampai saat ini tidak ada kelanjutannya.
"Kami meminta kepada Kapolri, di mana ibu ini menjadi korban. Kami minta kepada Kapolda Metro Jaya, untuk mendapatkan keadilan," ujar Darmon Sipahutar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (17/12/2021).
Darmon mengatakan, sebelumnya R, yang juga istri anggota aktif Polres Jakarta Barat, mendatangi Polres Metro Tangerang dengan melaporkan perbuatan tidak menyenangkan saat diminta pihak suruhan terlapor Rasmidi, melalui kuasa hukumnya Sopar J Napitupulu, mengosongkan rumah tinggal R, di Jalan Ketapang Dongkal Nomor 23 RT 1 RW 3, Kelurahan Cipondoh Indah.
Baca Juga: Tanggapi Tagar 'Percuma Lapor Polisi', Kapolri Soroti Fenomena 'Harus Viral Dulu'
"Ada tiga laporan yang kami layangkan ke Polres Metro Tangerang, dengan sangkaan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Lalu, Pasal 160, 406 dan 170 KUHP. Dan laporan ke Polsek Cipondoh, terkait pasal 363 tentang pencurian," katanya.
"Karena sampai saat ini barang - barang di dalam rumah korban telah dipindahkan, tanpa diketahui dimana barang - barang itu berada. Untuk itu kami berharap keadilan," tambahnya.
Sejalan dengan itu, gugatan perdata kasus pembelian piutang (Cesie) dengan tergugat J, tengah berproses di Pengadilan Negeri Tangerang, dan telah menjalani sidang perdana pada (30/10/2021).
"Kami akan melakukan perlawanan, kami percaya di negara ini masih ada keadilan. Dan kami berharap Polisi segera menindaklanjuti laporan kami. Karena sebenarnya tidaklah sulit dan melakukan gelar perkasa atas laporan kami" ungkapnya.
R, dalam keterangannya menceritakan bahwa peristiwa pengosongan paksa atas lahan dan bangunan rumahnya oleh pihak diduga pengerahan preman itu, bermula ketika R meminjam uang sebesar Rp 200 Juta pada tahun 2016 lalu ke PT Wannamas Multi Finance dengan masa angsuran hingga 2018.
Baca Juga: Viral Tagar Kritik Polri di Media Sosial, Ini Respons Kapolri
Atas utang tersebut, R telah membayar angsuran kurang lebih sebanyak Rp 130 Juta.
Dalam perjalanan mencicil utangnya, R, mengaku sempat mengalami kendala sehingga terjadi tunggakan piutang. Atas persoalan itu, R kemudian meminta relaksasi pembayaran cicilan.
Namun permintaan tersebut, tidak direspon oleh perusahaan pembiayaan yang saat ini izin usahanya telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian, Cessie atau piutang R itu dijual oleh PT Wannamas Multi Finance kepada J Supriyanto. Belakangan diketahui, J Supriyanto merupakan pemilik balai lelang swasta Griya Lestari dan melelang rumah tersebut di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
Dari proses lelang itu, Rasmidi ditentukan Kantor KPKNL Tangerang, sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp 725 Juta. Sementara nilai NJOP dari lahan rumah yang dilelang senilai Rp1 miliar lebih.
"Dan kalau ditaksir berdasarkan harga pasar, rumah itu bernilai Rp 3 Miliar," jelasnya.
Kemudian, pengacara Rasmidi, Sopar J Napitupulu, mendatangi rumah R pada pada 23 September lalu, untuk memberitahukan kalau rumah yang lelangnya telah dimenangkan Rasmidi diminta untuk dikosongkan oleh R dan keluarganya melalui surat somasi pertama pada 27 September dan 2 Oktober 2021.
Sopar pun kembali lagi ke rumah R pada 6 Oktober 2021. Namun, kedatangannya itu didampingi oleh puluhan orang yang berjumlah sekitar 30 untuk mengusir R.
"Bagaimana mungkin hutang piutang, ada kemacetan pembayaran bisa melakukan eksekusi tanpa pengadilan. Kalau lah klien kami melakukan wanprestasi, membayar angsuran kredit yang pernah dilakukan klien saya. Seharusnya diproses ke pengadilan. Kalau ada hasil klien saya bersalah dan harus disita, itu tidak jadi persoalan. Tapi ini kan tidak melalui proses pengadilan," jelasnya.
Darmon juga membantah tuduhan Razman Arief Nasution, yang menyatakan di Gedung Mabes Polri, kalau R, bukan keluarga besar Bhayangkara.
"Perlu saya sampaikan, bahwa pernyataan itu tidak benar, bohong, sesat dan menyesatkan. Tentunya saya meminta saudara Arif Nasution mencabut pernyataan tersebut. Klien kami merasa pernyataan itu tidak benar, dan sangat menyakiti perasaan klien saya," ungkapnya.
Dirinya pun meminta kasus ini diusut dengan seadil-adilnya. Pasalnya, R yang rumahnya kini dikuasai pihak lain tanpa prosedur hukum yang semestinya itu, tinggal tak menetap.
"Karena bukan hanya ibu ini yang jadi korban, ada beberapa korban lainnya.untuk itu, kami hanya mohon keadilan, agar pemerintah memberikan perhatian terhadap perkara-perkara seperti ini," kata dia.
Sementara, Balai lelang swasta Griya Larista yang disebut melakukan tindak pengusiran terhadap keluarga polisi di Cipondoh Indah, Kota Tangerang, angkat suara. Pihak balai lelang berdalih telah melakukan tindakan yang sesuai dengan prosedur.
Kuasa hukum Balai Lelang Griya Lestari, Razman Arif Nasution menjelaskan, pihak lelang sudah melakukan prosedur dengan benar. Karena pihak bersangkutan tak mampu membayar, kliennya lantas melelang rumah milik R.
“Pihak balai lelang swasta Griya Larista sudah memberikan tiga kali somasi kepada keluarga tersebut,” kata Razman dalam keterangan pers, Sabtu (4/12/2021). Dalam siaran pers-nya Razman juga menuding kalau R bukanlah keluarga Polisi.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Kapolri Listyo Sigit Minta Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kapolri: Saya Kira Bukan Konflik Internal
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kapolri: Apapun Pangkatnya, Tindak Tegas!
-
Regenerasi Terhambat: Dinasti Politik di Balik Layar Demokrasi
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab