SuaraBanten.id - Sejatinya, sidang lanjutan dari terdakwa Gaga Muhammad berlanjut, Kamis (16/12/2021). Namun, dalam persidangan tersebut Gaga diberi kesempatan hakim untuk mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Laura Anna.
“Yang mulia, yang pertama saya ingin menyampaikan rasa duka yang mendalam berpulangnya Laura Anna Edelenye, semoga diterima di sisi Tuhan dan diterima di surganya, itu saja yang mulia,” beber Gaga ketika sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).
Pada sidang lanjutan itu, kuasa hukum dari Gaga, Fahmi Bachmid meminta saksi dari dokter visum. Hal itu dikarenakan dirinya merasa ada keganjilan.
“Kami mohon kepada jaksa dan ini sangat penting terkait visum dokter. Mohon dihadirkan karena ini kunci ada luka tujuh senti, lima senti nggak sama,” ungkap Fahmi Bachmid.
Lebih lanjut lagi, kuasa hukum dari Gaga ingin sidang digelar secara offline. Hal itu dilakukan agar karena ada banyak yang ingin disampaikan terdakwa secara langsung dan demi kepentingan mencari kebenaran.
“Hasil saat kami bertemu terdakwa bahwa (ada) banyak hal yang disampaikan terdakwa yang tidak bisa kita didengar. Ada beberapa hal yang nggak sependapat, kita belum dengar. Oleh karena itu, mohon di sidang offline yang mulia, ini untuk kepentingan mencari kebenaran materil,” imbuh Fahmi.
Selanjutnya, hakim ketua meminta permintaan tersebut diajukan secara tertulis. Hal itu lantaan ia tidak dapat memutuskan secara sepihak.
“Silakan ajukan secara tertulis, tidak bisa saya putuskan sendiri,” kata hakim ketua.
Kemudian, hakim memutuskan menunda persidangan dan mengingatkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan pembuat laporan visum usai kecelakaan.
Baca Juga: Terus Menangis, Keanu Agl Masih Tak Percaya Laura Anna Meninggal Dunia
“Jadi karena tidak ada pembuktian, sehingga akan kita tunda persidangan ini sekaligus mengingatkan penuntut umum menghadirkan pembuat visum pada saksi. Tapi semua berpulang pada penuntut umum,” jelas hakim.
Adapun alasan lain kuasa hukum Gaga meminta secara langsung adalah agar terdakwa dapat melayat ke rumah duka dari almarhumah Laura.
“Mohon karena ada kedukaan mungkin dari terdakwa ada hal yang ingin disampaikan. Yang kedua, kami mohon saksi bernama Laura yang pernah punya hubungan, meninggal, mohon diberikan izin beberapa jam agar dia bisa bertemu almarhum Laura sudah meninggal, mohon diizinkan dia bisa melayat,” kata Fahmi.
Terakhir, hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa 21 Desember 2021 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Kita akan tunda persidangan, tanggal 21 Desember 2021,” imbuh hakim.
Berita Terkait
-
Pernah Titip Doa, Kenangan Jennifer Coppen tentang Lula Lahfah Bikin Haru
-
Pesan Terakhir Lula Lahfah ke Jennifer Coppen Terungkap, Titip Doa untuk Laura Anna
-
Lula Lahfah Mimpi Bertemu Laura Anna sebelum Meninggal, Firasat?
-
Nama Anak Steffi Zamora Jadi Sorotan, Netizen Kaitkan dengan Laura Anna?
-
Nama Anak Steffi Zamora Terinspirasi dari Almarhumah Laura Anna?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Transaksi Sabu Rp41 Miliar di Depan SD Tangerang Digagalkan, 27 Kg Barang Bukti Disita
-
4 Surga Wisata Alam di Lebak dan Pandeglang yang Wajib Masuk 'Bucket List' Kamu
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 113 Kurikulum Merdeka
-
BRI Soroti Besarnya Potensi Fintech Indonesia di Forum WEF Davos 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 112 Kurikulum Merdeka