SuaraBanten.id - Sejatinya, sidang lanjutan dari terdakwa Gaga Muhammad berlanjut, Kamis (16/12/2021). Namun, dalam persidangan tersebut Gaga diberi kesempatan hakim untuk mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Laura Anna.
“Yang mulia, yang pertama saya ingin menyampaikan rasa duka yang mendalam berpulangnya Laura Anna Edelenye, semoga diterima di sisi Tuhan dan diterima di surganya, itu saja yang mulia,” beber Gaga ketika sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).
Pada sidang lanjutan itu, kuasa hukum dari Gaga, Fahmi Bachmid meminta saksi dari dokter visum. Hal itu dikarenakan dirinya merasa ada keganjilan.
“Kami mohon kepada jaksa dan ini sangat penting terkait visum dokter. Mohon dihadirkan karena ini kunci ada luka tujuh senti, lima senti nggak sama,” ungkap Fahmi Bachmid.
Lebih lanjut lagi, kuasa hukum dari Gaga ingin sidang digelar secara offline. Hal itu dilakukan agar karena ada banyak yang ingin disampaikan terdakwa secara langsung dan demi kepentingan mencari kebenaran.
“Hasil saat kami bertemu terdakwa bahwa (ada) banyak hal yang disampaikan terdakwa yang tidak bisa kita didengar. Ada beberapa hal yang nggak sependapat, kita belum dengar. Oleh karena itu, mohon di sidang offline yang mulia, ini untuk kepentingan mencari kebenaran materil,” imbuh Fahmi.
Selanjutnya, hakim ketua meminta permintaan tersebut diajukan secara tertulis. Hal itu lantaan ia tidak dapat memutuskan secara sepihak.
“Silakan ajukan secara tertulis, tidak bisa saya putuskan sendiri,” kata hakim ketua.
Kemudian, hakim memutuskan menunda persidangan dan mengingatkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan pembuat laporan visum usai kecelakaan.
Baca Juga: Terus Menangis, Keanu Agl Masih Tak Percaya Laura Anna Meninggal Dunia
“Jadi karena tidak ada pembuktian, sehingga akan kita tunda persidangan ini sekaligus mengingatkan penuntut umum menghadirkan pembuat visum pada saksi. Tapi semua berpulang pada penuntut umum,” jelas hakim.
Adapun alasan lain kuasa hukum Gaga meminta secara langsung adalah agar terdakwa dapat melayat ke rumah duka dari almarhumah Laura.
“Mohon karena ada kedukaan mungkin dari terdakwa ada hal yang ingin disampaikan. Yang kedua, kami mohon saksi bernama Laura yang pernah punya hubungan, meninggal, mohon diberikan izin beberapa jam agar dia bisa bertemu almarhum Laura sudah meninggal, mohon diizinkan dia bisa melayat,” kata Fahmi.
Terakhir, hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa 21 Desember 2021 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Kita akan tunda persidangan, tanggal 21 Desember 2021,” imbuh hakim.
Berita Terkait
-
Pernah Titip Doa, Kenangan Jennifer Coppen tentang Lula Lahfah Bikin Haru
-
Pesan Terakhir Lula Lahfah ke Jennifer Coppen Terungkap, Titip Doa untuk Laura Anna
-
Lula Lahfah Mimpi Bertemu Laura Anna sebelum Meninggal, Firasat?
-
Nama Anak Steffi Zamora Jadi Sorotan, Netizen Kaitkan dengan Laura Anna?
-
Nama Anak Steffi Zamora Terinspirasi dari Almarhumah Laura Anna?
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Warga Pesisir Selat Sunda dan Lebak Berhati-hati
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Buntut Tragedi Bekasi Timur, Tangerang Bakal Evaluasi Total Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu