SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial DYS (49) warga Serang diamankan Unit IV PPA Satreskrim Polres Serang Kota. DYS merupakan pelaku paman perkosa ponakan yang terjadi di Serang.
DYS menyetubuhi ponakannya sejak di bangku SMP hingga korban hamil dan sudah melahirkan bayi yang kini berumur 2 bulan.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Betul,” ujarnya pada BantenNews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id, Rabu (15/12/2021).
Maruli mengungkapkan, aksi bejat DYS pertama kali dilakukan pada April 2021 siang di rumah korban. Saat itu korban tengah sendirian di rumahnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 16 Desember 2021 Serang-Cilegon Banten: Siang Diprediksi Hujan
“Pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dan saat itu korban menolak dengan keluar kamar sambil menangis. Pelaku lalu menghampiri korban sambil marah-marah dan mengancam korban jika tidak ingin melakukannya, maka korban tidak akan mendapat jajan dari pelaku,” ungkap Kapolres.
Korban yang tetap menangis kembali ke kamar yang tanpa sadar diikuti pelaku. Pelaku saat itu melihat korban tak berdaya langsung melakukan aksi biadabnya. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung keluar dari kamar korban.
Karena perbuatan bejat DYS, korban mengandung janin dari pamannya. Tak merasa bersalah, sang paman malah mengajak korban yang saat itu mengandung 5 bulan mengugurkan kandungannya.
“Pelaku meminta korban untuk menggugurkan kandungannya ke dukun yang berada di wilayah Bandung,” kata Kapolres.
Kapolres menyampaikan pelaku berhasil diamankan pada 11 Desember 2021 sekitar pukul 02.20 di rumahnya dan untuk korban bersama bayinya saat ini dalam pendampingan P2TP2A Kabupaten Serang.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Kamis 16 Desember 2021
“Pelaku dijerat pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres.
Berita Terkait
-
Bangga! Siswa SMP dari Dua Sekolah di Indonesia Raih Juara Untuk Kompetisi Literasi Keuangan se-Asia Pasifik
-
Gegara Pendidikan Gibran Janggal, Warganet Curiga Sekolah Menengah Orchid Park Bukan SMA Tapi SMP
-
Strategi Ratu Zakiyah Datangkan Artis Berhasil Tumbangkan Trah Ratu Atut Chosiah
-
Catat! Jadwal Libur Sekolah Desember 2024 untuk TK, SD, SMP, dan SMA
-
Mulas Saat Hamil? Bisa Jadi Ini Beragam Penyebabnya
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Terkini
-
Program Special BRIguna Dalam Rangka HUT ke-129 BRI: Tersedia Suku Bunga Mulai dari 8,129%
-
Jadi Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah Tak Coblos Dirinya Sendiri, Kenapa?
-
Sikap Ramah dan Profesional CS BRI Bagi Penyandang Disabilitas Tuai Atensi Positif Publik
-
Malam Jelang Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan 427 Surat Suara Rusak
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen