SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial DYS (49) warga Serang diamankan Unit IV PPA Satreskrim Polres Serang Kota. DYS merupakan pelaku paman perkosa ponakan yang terjadi di Serang.
DYS menyetubuhi ponakannya sejak di bangku SMP hingga korban hamil dan sudah melahirkan bayi yang kini berumur 2 bulan.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Betul,” ujarnya pada BantenNews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id, Rabu (15/12/2021).
Maruli mengungkapkan, aksi bejat DYS pertama kali dilakukan pada April 2021 siang di rumah korban. Saat itu korban tengah sendirian di rumahnya.
“Pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dan saat itu korban menolak dengan keluar kamar sambil menangis. Pelaku lalu menghampiri korban sambil marah-marah dan mengancam korban jika tidak ingin melakukannya, maka korban tidak akan mendapat jajan dari pelaku,” ungkap Kapolres.
Korban yang tetap menangis kembali ke kamar yang tanpa sadar diikuti pelaku. Pelaku saat itu melihat korban tak berdaya langsung melakukan aksi biadabnya. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung keluar dari kamar korban.
Karena perbuatan bejat DYS, korban mengandung janin dari pamannya. Tak merasa bersalah, sang paman malah mengajak korban yang saat itu mengandung 5 bulan mengugurkan kandungannya.
“Pelaku meminta korban untuk menggugurkan kandungannya ke dukun yang berada di wilayah Bandung,” kata Kapolres.
Kapolres menyampaikan pelaku berhasil diamankan pada 11 Desember 2021 sekitar pukul 02.20 di rumahnya dan untuk korban bersama bayinya saat ini dalam pendampingan P2TP2A Kabupaten Serang.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 16 Desember 2021 Serang-Cilegon Banten: Siang Diprediksi Hujan
“Pelaku dijerat pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres.
Tag
Berita Terkait
-
Pelajar SMP Indonesia Juara ESD Symposium di Malaysia, Kalahkan Peserta SMA dari Berbagai Negara
-
Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Anti-Apek! 4 Parfum Pria Paling Segar Buat Dipakai Gym dan Olahraga Outdoor
-
Kejutkan Publik! Anne Hathaway Pamer Baby Bump untuk Anak Ketiga
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang