SuaraBanten.id - Cara melihat sertifikat vaksin menjadi hal yang perlu kita ketahui. Apalagi sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi pegangan wajib bagi masyarakat yang aktif beraktifitas seperti bekerja diluar, sekolah, mengunjungi fasilitas umum, bepergian, syarat utama kelengkapan data adalah sertifikat vaksin.
Bagi Anda yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 dan masih bingung bagaimana cara memeriksa atau melihat sertifikat Anda, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan. Baik melalui Aplikasi PeduliLindungi maupun pesan singkat SMS.
1. Melalui PeduliLindungi
Anda bisa melalui lama PeduliLindungi.Id untuk melihat sertifikat vaksin Anda dengan cara berikut:
- Buka situs http: /pedulilindungi.id/
- Jika anda sudah melakukan Vaksinasi, maka cukup mengisi nama lengkap, NIK yang diminta dan Nomor telepon genggam yang didaftarkan.
- Jika pada Laman PeduliLindungi.Id akan muncul verifikasi " I'm not a robot" Maka klik dan Anda akan masuk ke halaman PeduliLindungi.
- Setelah itu klik pada tulisan 'Periksa' maka status vaksinasi Covid-19 Anda akan muncul.
Status sertifikat akan otomatis muncul sekitar paling lama 3 hari pasca vaksinasi.
2. Melalui Aplikasi PeduliLindungi
Cara melihat sertifikat vaksin juga bisa dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Caranya sebagai berikut:
- Download Aplikasi PeduliLindungi
- Login jika sudah memiliki akun dan registrasi jika belum
- Klik sertifikat vaksin
- Masukkan Nama dan NIK
- Setelah terdaftar maka tinggal klik sertifikat vaksin, muncul nama akun Anda, klik di nama akun tersebut, dan sertifikat akan muncul secara otomatis.
3. Melalui SMS
Setelah melakukan vaksinasi biasanya Anda akan menerima link verifikasi melalui SMS. Di situ Anda cukup mengklik link tersebut untuk mengetahui dan melihat status sertifikat maupun mengunduhnya.
4. Melalui WhatsApp
Hal yang harus pertama kali dilakukan adalah:
- Kirim percakapan ke nomor WhatsApp resmi Kementerian Kesehatan ( 0811 1050 0567).
- Ketik 'Hai' ke nomor tersebut, maka akan muncul balasan 'Selamat datang di WhatsApp resmi Kemenkes RI'.
- Pilih menu utama dan pilih layanan.
- Klik tombol menu utama.
- Pilih sertifikat vaksin dan send.
- Anda akan diminta menyebutkan nomor yang terdaftar di Aplikasi PeduliLindungi.
- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS, kemudian tunggu balasan selanjutnya.
- Setelah menerima balasan berbunyi "Selamat Anda telah berhasil masuk ke dalam layanan help center PeduliLindungi, silahkan pilih menu dibawah untuk mengakses layanan kami."
- Klik tombol download sertifikat lalu masukkan nama lengkap dan NIK.
- Secara otomatis sertifikat akan muncul dalam kolom chat Anda.
Demikian langkah-langkah cara melihat sertifikast vaksin Covid-19. Semoga informasi tersebut bermanfaat.
Kontributor : Jeffri Jeff
Baca Juga: Bagaimana Syarat Naik Pesawat di Masa Pandemi COVID-19? Simak Penjelasan Lengkapnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Kejanggalan Kasus Tewasnya Siswa di Gading Serpong: CCTV Disebut Mati, Polisi Selidiki Bukti Ini
-
Benyamin Davnie Keluarkan Jurus 'Rayuan Maut' ke Pemkab Bogor, Untuk Solusi Atasi Sampah
-
Total Kerugian Capai Rp5 Miliar, Skandal Penipuan Modus Masuk Polisi di Polda Banten Kian Membesar
-
Sungai Ciliman Meluap: Banjir Rendam Rumah Warga Pandeglang Hingga 50 Cm
-
Tragis! Siswa Pahoa Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Sekolah, Ini Kata Polisi