Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 14 Desember 2021 | 15:35 WIB
Mantan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Afendi (Kiri) dan Kuasa Hukumnya Bahtiar Rifai. [IST]

Kata Bahtiar, memang betul kala itu Helldy Agustian belum menjabat sebagai Wali Kota Cilegon. Namun, di dalam persidangan disampaikan itu dana non budgeter untuk Dinas Perhubungan.

"Karena banyak kegiatan kegiatan yang tidak tercantum dalam DPA (Dana Pelaksanaan Anggaran) yang memang harus difasilitasi oleh Dihub dan dinas lainnya, nah Uteng dana non bugeternya salah satunya dari situ (suap izin parkir)," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menjawab tudingan mantan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Cilegon Uteng Dedi Afendi soal dugaan uang suap parkir yang mengalir kepadanya. Wali Kota Helldy menjawab tudingan tersebut usai menghadiri agenda Forum Komunikasi Sosial Politik Kota Cilegon di Horison Forbis Cilegon, Senin (13/12/2021).

Helldy menjawab tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa dirinya belum menjabat saat korupsi tersebut terjadi.

Baca Juga: Suap Izin Parkir Diduga Mengalir ke Wali Kota Cilegon Disorot, Simak Informasi Lengkapnya!

"Saya sudah sampaikan, prtama belum memimpin, bulan Juli agustus 2020. Ya kan berarti kan yang menang (Pilkada 2020) juga belum pasti," katanya sambil berjalan tergesa-gesa.

Terkait tudingan Helldy menerima uang Rp20 juta, ia juga tidak menganggap hal tersebut sebagai masalah dan ia menyerahkan kelanjutan tudingan tersebut di persidangan.

"Itu hak beliau (Kadishub sebut beri uang Rp20 juta) ga ada masalah itu. Tinggal nanti kita liat dipersidangan," ujarnya.

sepakat ketika wartawan mengkonfirmasi soal tudingan tersebut dikembalikan kepada apakah ada fakta atau bukti terkait penyerahan uang Rp20 juta itu.

"Seperti itu lah (Tinggal ada fakta atau buktinya enggak)," pungkasnya singkat meninggalkan awak media.

Baca Juga: Soal Tudingan Uang Suap Izin Parkir Mengalir ke Wali Kota Cilegon, lni Jawaban Helldy

Load More