Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 14 Desember 2021 | 12:41 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberi ketarangan kepada awak media. [Jehan Nurhakim/Suara.com]

SuaraBanten.id - Lantaran rencana penerapan PPKM Level 3 di setiap wilayah menjelang Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) batal diterapkan pemerintah pusat. Pemkab Tangerang memastikan tidak akan melakukan penyekatan perbatasan wilayah pada moment nataru.

“Tidak ada posko pengetatan, nanti lihat saja aturannya,” kata Bupati Zaki Iskandar saat ditemui di Stadion Indomilk, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (13/12/2021).

Kata Zaki, pihaknya akan menyesuaikan apa yang diberlakukan dengan asesmen dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kita semua daerah sama saja aturannya,” tambahnya.

Baca Juga: Antisipasi Nataru, Berikut Persiapan Pemkot Tangerang

Zaki mengungkapkan, meski tidak ada penyekatan bukan berarti tidak ada pengawasan terhadap masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan selama melakukan mobilitas.

"Sekarang di longgarkan, (Tapi) tidak boleh ada kerumunan," tuturnya.

Diketahui, Pemerintah pusat batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada libur Nataru, melainkan memberlakukan sejumlah pengetatan.

Dengan demikian, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya pada Senin (7/12/2021).

Baca Juga: Terungkap! Napi Narkoba Kelas 1 Tangerang Kabur Dengan Cara Ini

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More