SuaraBanten.id - Kronologi penangkapan artis BJ alias Bobby Joseph akhirnya terungkap. Sebelumnya, publik bertanya-tanya artis BJ siapa dan terbaru Polres Tangerang Selatan mengungkap hal yang menjadi pertanyaan publik dan kronologi penangkapan secara lengkap.
Kronologi penangkapan Bobby Joseph diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Kata dia, penangkapan Bobby Joseph berawal dari laporan masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di sekitar Serpong.
Meski demikian, lantaran soal informasi transaksi sabu itu bocor, lokasi transaksi sabu berpindah ke Jakarta Barat tepatnya di Kalideres, Jalan Kintamani.
"Kamis tanggal 9 Desember 2021 atas dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di daerah Serpong. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polres Tangsel. Hasil penyidikan di lapangan betul akan terjadi transaksi," katanya saat ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (13/12/2021).
Polisi yang mengetahui transaksi dan lokasinya memburu para pengedar narkoba. Dalam penyergapan itu, polisi mengamankan Bobby Joseph yang terlibat dalam transaksi narkoba tersebut.
"Dilakukan penangkapan dan di tangkap saat itu saudara Bobby Joseph alias BJ ditangkap pada hari Jumat dini hari pukul 01.00 WIB," ungkap Zulpan.
Saat ditangkap, polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik dari tangan Bobby Joseph.
"Saat ditangkap ada barang bukti yang disembunyikan dalam rokok Sampurna Mild dan terbungkus plastik bening diketahui seberat 0,49 gram. Saat diamankan positif menggunakan sabu. Dari rumahnya di Cinere sudah menggunakan sabu," tuturnya.
Saat penangkapan itu, polisi sedang memburu pengedar berinisial J yang berhasil kabur saat pengerebekan bersama Bobby Joseph.
Baca Juga: Usai Bekuk Artis Bobby Joseph Terkait Kasus Narkoba, Polisi Buru Sang Pengedar
"Pihak lain J, masih dalam proses pengejaran," kata Zulpan.
Zulpan mengungkapkan, akibat perbuatannya Bobby Joseph terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Terhadap tindak pidana penyidik menetapkan pasal yang disangkakan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114,112 dan subsider pasal 100 ayat 1 dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, saat ungkap kasus, Bobby Joseph terlihat berpakaian oranye dengan tangan diborgol. Bobby Jospeh hanya menunduk dan ditunjukkan kepada awak media hanya beberapa menit kemudian dibawa kembali ke dalam Mapolres Tangsel.
Berita Terkait
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Polisi Setop Penyelidikan Kasus Guru di Tangsel, Dugaan Kekerasan Psikis Tak Terbukti!
-
Mediasi Buntu, Kasus Guru SD di Tangsel Tetap Jalan Meski Ruang Restorative Justice Dibuka
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
PSI Pasang Target Besar di 2029! 9 Kursi di DPRD Banten Hingga Tembus DPR RI
-
Oknum Jaksa Kejati Banten Dipecat Tidak Hormat, Kini Ditahan Terkait Penggelapan Aset
-
Stadion Belum Siap? Ternyata Ini Alasan Dewa United vs Persib Tak Boleh Dihadiri Penonton
-
5 Opsi Resort di Anyer Dengan Akses ke Pantai dan Aesthetic
-
Luka Sesar Masih Basah, Ibu di Pandeglang Terpaksa Ditandu 1 Km Lewati Jalan Rusak Parah