“Sisanya kita pakai buat di lapangan, saya Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, Jarkasih Rp 2 juta, Rp 30 juta buat Satgas,” tegas Ovelina.
Dalam petikan putusan Ovelina, ditegaskan hakim, Satgas yang disebut Ovelina itu adalah Satgas COVID-19. Hakim juga menyebut ada salah satu saksi bernama Eko Priyadi menghubungi Satgas COVID-19 ketika Rachel tiba di Indonesia.
“Menimbang bahwa di persidangan berdasarkan keterangan saksi, terdakwa, dan barang bukti majelis mendapat fakta hukum sebagai berikut: Yakni benar 14 September 2021 terdakwa dihubungi saksi Intan yang isinya ‘mbak tolong jemput saudara saya, tolong dibantu kedatangan internasional’ saya jawab ‘saya akan usahakan mbak karena yang berwewenang ini Satgas COVID-19’, lalu Intan menegaskan ‘mohon dibantu mbak ini keponakan saya, semoga lancar’. saya jawab ‘insyallah doain aja’,” ucap hakim ketua.
“Kemudian terdakwa menelepon Eko Priyadi dan dijawab Intan nggak apa nanti di transfer saudara saya, saksi Intan kemudian minta no rekening terdakwa atas nama Ovelina Pratiwi, setelah terdakwa kirim, ada uang masuk Rp 40 juta selanjutnya terdakwa disuruh Intan konfirmasi WA Rachel Vennya isinya ‘mbak saya Ovelina yg akan jawab mbak’ dijawab saksi Rachel ‘oke mba’,” katanya.
“Bahwa Intan mengenalkan Rachel Vennya untuk membantu Rachel yang datang dr AS agar tidak dikarantina di hotel atau wisma sebagaimana ditetapkan pemerintah, bahwa sebelum Rachel, dan Salim dan Maulida kembali ke tanah air mendarat.
Saksi Rachel menghubungi terdakwa isinya ‘mbak saya berangkat saya start’ kemudian ketika mau landing saksi Rachel WA lagi ‘mbak saya landing ya’. Kemudian terdakwa sampaikan ke teman terdakwa Eko, kemudian Eko menghubungi Zarkasih selanjutnya saksi menghubungi Satgas COVID-19, lalu Fatah Satria menjemput rombongan Rachel, Salim dan Maulida, dan dalam pintu kaca ruang pemeriksaan terdakwa didampingi Fatah sampai naik bus DAMRI,” imbuh hakim.
Dalam sidang ini, Ovelina didakwa membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa kabur dari kewajiban karantina setelah pulang dari AS. Ovelina juga divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan denda Rp 30 juta subsider 1 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Purbaya Girang Kantongi Dana Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH, Buat Tambal Defisit APBN
-
Penampakan Gunungan Uang Rp11,42 Triliun, Hasil Denda hingga Tipikor
-
6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk
-
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 11,4 Triliun Hasil Satgas PKH: Bisa Perbaiki 34 Ribu Sekolah
-
Punya 'Mata dan Telinga', Prabowo: Saya Tahu Banyak Anggota Satgas PKH Diancam dan Intimidasi Mafia
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan
-
Kelakuan Bejat Mahasiswa Untirta: Tak Hanya Rekam Dosen di Toilet, Pernah Beraksi di SPBU
-
Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta Segera Jadi Tersangka
-
ASN Kota Tangerang Mulai WFH, Cek Daftar Layanan yang Tetap Buka
-
PAN Cilegon Target Kader Aktif Bermedsos dan Nyambung dengan Anak Muda