“Sisanya kita pakai buat di lapangan, saya Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, Jarkasih Rp 2 juta, Rp 30 juta buat Satgas,” tegas Ovelina.
Dalam petikan putusan Ovelina, ditegaskan hakim, Satgas yang disebut Ovelina itu adalah Satgas COVID-19. Hakim juga menyebut ada salah satu saksi bernama Eko Priyadi menghubungi Satgas COVID-19 ketika Rachel tiba di Indonesia.
“Menimbang bahwa di persidangan berdasarkan keterangan saksi, terdakwa, dan barang bukti majelis mendapat fakta hukum sebagai berikut: Yakni benar 14 September 2021 terdakwa dihubungi saksi Intan yang isinya ‘mbak tolong jemput saudara saya, tolong dibantu kedatangan internasional’ saya jawab ‘saya akan usahakan mbak karena yang berwewenang ini Satgas COVID-19’, lalu Intan menegaskan ‘mohon dibantu mbak ini keponakan saya, semoga lancar’. saya jawab ‘insyallah doain aja’,” ucap hakim ketua.
“Kemudian terdakwa menelepon Eko Priyadi dan dijawab Intan nggak apa nanti di transfer saudara saya, saksi Intan kemudian minta no rekening terdakwa atas nama Ovelina Pratiwi, setelah terdakwa kirim, ada uang masuk Rp 40 juta selanjutnya terdakwa disuruh Intan konfirmasi WA Rachel Vennya isinya ‘mbak saya Ovelina yg akan jawab mbak’ dijawab saksi Rachel ‘oke mba’,” katanya.
“Bahwa Intan mengenalkan Rachel Vennya untuk membantu Rachel yang datang dr AS agar tidak dikarantina di hotel atau wisma sebagaimana ditetapkan pemerintah, bahwa sebelum Rachel, dan Salim dan Maulida kembali ke tanah air mendarat.
Saksi Rachel menghubungi terdakwa isinya ‘mbak saya berangkat saya start’ kemudian ketika mau landing saksi Rachel WA lagi ‘mbak saya landing ya’. Kemudian terdakwa sampaikan ke teman terdakwa Eko, kemudian Eko menghubungi Zarkasih selanjutnya saksi menghubungi Satgas COVID-19, lalu Fatah Satria menjemput rombongan Rachel, Salim dan Maulida, dan dalam pintu kaca ruang pemeriksaan terdakwa didampingi Fatah sampai naik bus DAMRI,” imbuh hakim.
Dalam sidang ini, Ovelina didakwa membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa kabur dari kewajiban karantina setelah pulang dari AS. Ovelina juga divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan denda Rp 30 juta subsider 1 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Ibu Niko Al Hakim Diduga Sindir Rachel Vennya, Singgung Cucu hingga Penjualan Rumah
-
Poltak Silitonga Kritik Pembongkaran 15 Kontainer, Sebut Pernyataan Jubir Satgas PKH Asal Bunyi
-
Ada Penipuan Berkedok Nonton Dracin, Ini Modusnya
-
IASC dan 9 Negara Bongkar 138 Ribu Kasus Penipuan Global, Kerugian Capai Rp13,2 Triliun
-
Satgas PASTI Hentikan Appeninc, VID, dan Sensenowai, Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Investasi
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan
-
PAN Cilegon Siapkan Strategi Menang Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi hingga Pendataan Relawan
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang