“Sisanya kita pakai buat di lapangan, saya Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, Jarkasih Rp 2 juta, Rp 30 juta buat Satgas,” tegas Ovelina.
Dalam petikan putusan Ovelina, ditegaskan hakim, Satgas yang disebut Ovelina itu adalah Satgas COVID-19. Hakim juga menyebut ada salah satu saksi bernama Eko Priyadi menghubungi Satgas COVID-19 ketika Rachel tiba di Indonesia.
“Menimbang bahwa di persidangan berdasarkan keterangan saksi, terdakwa, dan barang bukti majelis mendapat fakta hukum sebagai berikut: Yakni benar 14 September 2021 terdakwa dihubungi saksi Intan yang isinya ‘mbak tolong jemput saudara saya, tolong dibantu kedatangan internasional’ saya jawab ‘saya akan usahakan mbak karena yang berwewenang ini Satgas COVID-19’, lalu Intan menegaskan ‘mohon dibantu mbak ini keponakan saya, semoga lancar’. saya jawab ‘insyallah doain aja’,” ucap hakim ketua.
“Kemudian terdakwa menelepon Eko Priyadi dan dijawab Intan nggak apa nanti di transfer saudara saya, saksi Intan kemudian minta no rekening terdakwa atas nama Ovelina Pratiwi, setelah terdakwa kirim, ada uang masuk Rp 40 juta selanjutnya terdakwa disuruh Intan konfirmasi WA Rachel Vennya isinya ‘mbak saya Ovelina yg akan jawab mbak’ dijawab saksi Rachel ‘oke mba’,” katanya.
“Bahwa Intan mengenalkan Rachel Vennya untuk membantu Rachel yang datang dr AS agar tidak dikarantina di hotel atau wisma sebagaimana ditetapkan pemerintah, bahwa sebelum Rachel, dan Salim dan Maulida kembali ke tanah air mendarat.
Saksi Rachel menghubungi terdakwa isinya ‘mbak saya berangkat saya start’ kemudian ketika mau landing saksi Rachel WA lagi ‘mbak saya landing ya’. Kemudian terdakwa sampaikan ke teman terdakwa Eko, kemudian Eko menghubungi Zarkasih selanjutnya saksi menghubungi Satgas COVID-19, lalu Fatah Satria menjemput rombongan Rachel, Salim dan Maulida, dan dalam pintu kaca ruang pemeriksaan terdakwa didampingi Fatah sampai naik bus DAMRI,” imbuh hakim.
Dalam sidang ini, Ovelina didakwa membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa kabur dari kewajiban karantina setelah pulang dari AS. Ovelina juga divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan denda Rp 30 juta subsider 1 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Bentuk Satgas Khusus, Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Bikin Desa Untung
-
86% Warga RI Pede Bisa Kenali Scam, tapi 2 dari 3 Tetap Terpapar
-
Antisipasi Karhutla, Sespimti Polri Petakan Titik Rawan Kebakaran di Samboja Barat
-
Olah TKP Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, Polisi Temukan Selongsong 5,56 Mm dan 9 Mm
-
659.419 Rekening Terkait Penipuan Diblokir, Dana Korban Rp771,2 Miliar Diamankan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang
-
Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan
-
Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda
-
Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut