SuaraBanten.id - Kapolda Banten Ijen Pol. Rudy Heriyanto dengan tegas memberikan pernyataan berupa tembak di tempat, kepada pelaku kejahatan yang mengancam kepada jiwa masyarakat.
Perintah yang disampaikan Rudy itu disampaikan kepada anggotanya yang bertugas di wilayah Banten. Dia meminta, kepada jajaranya untuk berani bertindak tegas.
“Untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan dari berandalan jalanan itu, saya perintahkan jajaran untuk berani bertindak tegas, kalau perlu tembak di tempat," katanya kepada wartawan, mengutip dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Sabtu (11/12/2021).
Tindakan tegas itu dilakukan demi keselamatan masyarakat yang menjadi prioritas dan anggotanya saat bertugas.
“Jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas," ujar Rudy.
Penggunaan senjata api oleh personel kepolisian, lanjutnya, dapat dilakukan untuk melindungi nyawa orang lain, membela diri dari ancaman kematian dan luka berat.
“Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri,” kata Rudy.
Rudy mengatakan, tindakan tegas ini juga menjadi pencegahan timbulnya korban jiwa dan korban luka.
Meski begitu, Rudy mengingatkan anggota untuk tetap memperhatikan standar operasional prosedur (SOP), dan tidak menyalahgunakan senjata api.
Baca Juga: Kasus Guru Perkosa Belasan Santriwati hingga Ada yang Melahirkan, PPP: Menodai Pesantren!
“Sepanjang kita pedomani Perkap (Peraturan Kapolri), personel Polda Banten tidak perlu takut,” tukasnya.
Berita Terkait
-
Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel
-
Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Sekolah Mengajarkan Etika, tapi Mengapa Banyak Kejahatan Lahir di Dalamnya?
-
Normalisasi Drainase Pasar Kemis, 261 Bangunan Liar Ditertibkan
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
TV Changhong 32 Inch Garansi Resmi Menjadi Pilihan Terbaik
-
Ratusan Kilometer Tanpa Alas Kaki: Kisah Sarip dan Samid, Kakak Beradik Badui Penjual Madu Odeng
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Samsung Galaxy S26 Series Hadir sebagai AI Phone Andal untuk Aktivitas Harian 2026
-
6 Fakta Vonis Eks Anggota DPRD Kota Serang Wahyu Papat dalam Kasus Penggelapan Tanah