Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 02 Desember 2021 | 09:00 WIB
Kuasa hukum Wisnu dan Alix memberi keterangan pers, Rabu (1/12/2021). [Muhammad Jehan Nurhakim/Suara.com]

Dalam perkara ini, Wisnu dan putranya Alix terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More