SuaraBanten.id - Lantaran mendekam di balik jeuri penjara, Rizieq Shihab tak bisa menghadiri acara Reuni 212 yang bakal digelar pada 2 Desember 2021 mendatang. Kendati tak bisa hadir, rupanya ia tetap menitipkan sejumlah pesan haru dari balik penjara melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Aziz mengatakan, Rizieq Shihab tetap memberi dukungan terkait acara Reuni 212 dan ia menyampaikan pesan sang pentolan dari dalam penjara terkait agenda yang direncanakan pada 2 Desember 2021 nanti.
“(Reuni 212) Apalagi jika tidak anarkis, tidak hina pribadi orang, tidak ada agenda politik,” ujar Aziz.
“Dilakukan dengan tertib dan super damai serta dilakukan dengan santun dan ramah.”
Baca Juga: Belum Dapat Izin, Reuni 212 Akan Digelar di Jakarta dan Bogor
Aksi damai yang diselenggarakan lewat reuni 212 itu, kata Rizieq Shihab melalui Aziz, merupakan bagian dari revolusi akhlak yang sudah lama digaungkan kelompoknya.
“Aksi damai adalah bagian dari revolusi akhlak. Iya (Habib Rizieq) mendukung (aksi unjuk rasa).”
Sebelumnya, Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya dalam keterangan tertulis mengatakan Reuni 212 di Masjid Az Zikra tetap akan dilaksanakan 2 Desember 2021 serta dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara terbatas.
“Pelaksanaan Reuni 212 Tahun akan diadakan secara terbatas dengan menerapkan Protokol Kesehatan di Masjid Az Zikra Sentul, Bogor, Jawa Barat.”
Menurutnya, perubahan lokasi itu dimaksudkan untuk sekaligus menggelar doa bersama untuk almarhum Ustadz Ameer Azzikra yang juga putra dari almarhum KH M Arifin Ilham.
Baca Juga: Reuni 212 Batal Digelar di Monas, Ini Kata Polda Metro Jaya
Nantinya, kegiatan ini juga akan disiarkan langsung secara virtual. Eka pun mengimbau agar para alumni 212 di berbagai daerah membuat acara yang sama dengan tetap menjaga ciri khas 212 dan prokes Covid-19.
Berita Terkait
-
5 Fakta Umar Patek, Mantan Teroris Bom Bali yang Viral Kini jadi Barista
-
Hasto PDIP Getol Puasa di Penjara Sambil Tulis Buku, Apa Tujuannya?
-
Meirizka Widjaja Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
-
Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Ramai Isu Ijazah Palsu, Fakta Ngeri Hukumannya Viral: Bukan Cuma Dipecat tapi Penjara 6 Tahun!
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah 2 Orang
-
Kuasa Hukum Buka Suara Soal Video Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh, Sebut Ada Kesalahpahaman
-
Viral Hikmatullah Anggota DPRD Cilegon Tabrak Buruh yang Tengah Demo PT Bungasari
-
Tarbuai Rayuan Pria di Aplikasi Kencan, Motor Perempuan Asal Pamarayan Raib
-
Modus Buang 'Aura Kotor' Dukun Cabul di Serang Gagahi Korban di Cipocok Jaya