Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 26 November 2021 | 14:41 WIB
Bentrok di Jalan Raden Fatah, Ciledug, Kota Tangerang. [IST]

Deonijiu menjelaskan alasannya keduannya ditetapkan tersangka karena terbukti memiliki senjata tajam (sajam) tersebut.

“Iya sudah terbukti (karena memiliki senjata tajam) dan di tetapkan penyidikan awalanya melalui proses tahap perkara,” katanya.

Deonijiu De Fatima menduga, bentrok dua ormas tersebut karena perebutan lahan. Kendati demikian, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Ia menjelaskan, ada lima saksi yang diamankan pihak kepolisian. Mereka berasal dari ormas Pemuda Pancasila.

Baca Juga: Polisi Kembali Tetapkan Satu Orang Pengeroyok Perwira Polisi Saat Demo Ormas PP di DPR

“(Perebutan Lahan) kita masih dalami. Tapi secara gamblangnya seperti itu lah namanya orang merebut lokasi pengamanan perluasan, mereka yang jadi konflik, pemicu kan merebut lahan,” kata Deonijiu saat dikonfirmasi, Sabtu (20/11/2021).

Deonijiu mengatakan, ke-5 saksi yang diperiksa, ditemukan barang bukti senjata tajam (sajam). Namun, pihaknya belum bisa memastian sajam itu berasal dari mana.

Maka dari itu, Deonijiu menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara, guna mengatahui kebenarannnya.

Ada yang bawa barang bukti sajam, saya tidak tahu persis yang diamankan anggota tapi ada sajam nya. Ini yang mau kita buktikan barang ini punya siapa makanya butuh waktu proses sidik sampai kita gelar perkara,” imbuhnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga: Tak Bawa Surat Berkendara, 7 Kendaraan Milik Anggota Ormas PP Disita Usai Demo Ricuh

Load More