SuaraBanten.id - Seorang pria di Setu, Tangerang Selatan atau Tangsel terlibat cekcok saat berkendara di jalan. Sebut saja CS (29) dan MS (21), keduanya cekcok di jalan tepatnya di Kampung Kademangan, Setu, Tangsel.
Awalnya pria berinisial MS mengendarai sepeda motor berselisih jalan dengan pengendara motor lainnya CS, Senin (15/11/2021) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Keduanya berhenti dan terlibat cekcok mulut di pinggir jalan. Cekcok antar keduanya tak berlanjut pada bentrok fisik lantaran dilerai warga, Namun MS yang masih menyimpan dendam atas kejadian itu pulang dan mengambil samurai di rumahnya.
“Jadi tersangka MS ini sampai di rumahnya, ngambil senjata tajam jenis Samurai lalu mencari keberadaan CS di jalan yang tadi sempat cekcok itu,” ungkap Kanitreskrim Polcek Cisauk, Iptu Margana, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Adu Kebo Honda Beat di Serpong Tangsel, Tiga Orang Tewas
MS yang tak kunjung menemui CS meminta rekannya mengantar ke rumah CS yang tak jauh dari lokasi kejadian. Di sana, CS tak berhasil ditemui karena sedang berada di luar rumah.
“Saat itu CS tidak ada di rumah, yang ada hanya adiknya berinisial CC usianya sekitar 21 tahun. Adiknya melihat tersangka membawa samurai di motornya, lalu terjadi lah keributan hingga tersangka membacok CC sebanyak 1 kali,” jelasnya.
CC yang tak tahu-menahu perseteruan antara kakaknya dengan pelaku harus menderita luka sobekan di pinggang bagian kiri. Oleh warga setempat, dia dilarikan ke Puskesmas Kranggan.
“Kalau tersangka ini sempat diamankan oleh warga sekitar, nggak lama kita datang ke lokasi dan membawanya. Jadi pelapornya ini adalah kakak korban, karena korbannya sendiri semalam belum bisa kita mintai keterangan,” sambungnya.
Dalam pemeriksaan petugas, tak ada pengaruh alkohol dan minuman keras saat pelaku melakukan aksinya. Semua itu murni didorong oleh amarah pelaku yang merasa dendam saat cekcok di jalanan.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Kadis dan Sekdis Dindikbud Banten, Terkait Lahan SMK 7 Tangsel
“Murni emosi aja, jadi nggak ada pengaruh alkohol dan sebagainya,” ucap Margana.
Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah samurai yang digunakan pelaku saat melakukan pembacokan kepada korban.
Akibat perbuatannya, MS terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Film Dendam Malam Kelam: Ketika Rahasia, Dosa, dan Kematian Saling Bertaut
-
TAKIS: Kecewa Boleh, Dendam Jangan! Ini Cara Ampuh Memaafkan dan Move On
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam
-
Gakumdu Amankan Pelaku Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Uang Puluhan Juta Jadi Bukti
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI