SuaraBanten.id - Ribuan sekolah dasar di Kabupaten ndan Kota Tangerang mulai menggelar Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas mulai hari ini, Senin (8/11/2021).
Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka terbatas di SD negeri maupun swasta dilakukan sesuai protokol kesehatan (Prokes) yakni dengan membatasi siswa han 50 persen yang masuk.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan sebanyak 1.090 SD yang terdiri dari Swasta dan Negeri di wilayah Kabupaten Tangerang dengan ketentuan 50 persen
“Sesuai Inmemdagri dan Instruksi Bupati Tangerang, karena kabupaten Tangerang sudah masuk PPKM level 1, sekolah jenjang SD hingga PAUD Sudah diboleh melaksanakan PTM terbatas. Sementara untuk jumlah negeri SD di Kabupaten Tangerang sebanyak 749 dan SD Swasta ada 341,” kata Syaifullah saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Baca Juga: Heboh Pengendara Motor Lintasi Tol Tangerang-Merak, Endingnya Bikin Elus Dada
Senada dengan Kabupaten Tangerang, sebanyak 445 Sekolah Dasar (SD) negeri dan swasta di Kota Tangerang menggelar PTM terbatas. Mekanismenya pun tetap mengikuti standar operasional prosedur protokol kesehatan Covid-19.
"Pada PTM pekan ke-3 ini sebanyak 445 SD sudah mengikuti. Tahap pertama 45 sekolah, tahap ke dua 180 sekolah, tahap ketiga 220. Jadi seluruhnya 445 sekolah," kata Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Helmiati.
Helmiati menerangkan, semua tahapan PTM sesuai dengan SOP protokol kesehatan Covid-19, mulai dari pengecekan tes suhu, hingga keluar wajib menggunakan masker.
"Dan juga anak-anak yang masuk itu harus sudah vaksin, kalau belum orang tuanya harus sudah vaksin,” tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Baca Juga: Pengendara Motor Tabrak Trotoar di Serpong Utara Tangerang Tewas di lokasi
Berita Terkait
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Mau Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tiga Begal di Rajeg dan Pasar Kemis Tangerang Diringkus Polisi
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!
-
Ada 1.152 TPS Rawan PSU Pilkada Kabupaten Serang, 7 Berstatus Sangat Rawan
-
Pemprov Banten Guyur Rp5 Miliar untuk Penanganan Banjir di Kota Tangerang