SuaraBanten.id - SJ (27), pemuda asal Serang nekat bobol ATM Mandiri di Indomaret yang berada di perumahan Puri Citra, Keluarahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Aksi bobol ATM yang dilakukan SJ lantaran ia mempunyai utang pinjol alias Pinjaman Online numpuk gegara kalah judi online. Masuk dengan membobol plafon Indomaret, SJ kemudian menyemprotkan cat ke CCTV.
“Pelaku masuk melalui plapon Indomaret, setelah masuk SJ menyemprotkan pilok (Cat) ke CCTV dan langsung melakukan aksi pembobolan ATM dengan satu kunci tang jepit dan obeng kembang,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Jumat (29/10/2021).
Kata dia, pencurian uang dalam ATM tersebut terjadi pada 17 Oktober 2021 lalu sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Aksi SJ terbilang pintar dan berpengalaman bisa mematikan alarm dalam toko dan berhasil membawa hardisk CCTV serta membuka berangkas ATM.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 30 Oktober 2021 Serang-Cilegon Banten
Dalam aksinya, SJ berhasil membawa kabur uang di dalam berangkas ATM sebesar Rp79,5 juta.
“Dimana tidak ada sisa sidik jari di dalam toko tersebut karena pelaku mengenakan sarung tangan, kita temukan sidik jari pelaku di pagar mungkin kurang telitian si pelaku,” jelasnya.
Menurut pengakuan SJ, ia pernah bekerja di salah satu teknisi komputer, keahlian inilah yang menjadi bekal SJ untuk memahami mesin ATM.
“Pelaku ini pernah bekerja di tempat teknisi, jadi memahami seluk beluk komputer dan teknisi dan tidak kesetrum dan mematikan alarm. Berdasarkan kemampuan itu pelaku berhasil membongkar dan membawa uang,” tuturnya.
Hasil uang hasil curian yang didapat dari membobol ATM tersebut habis digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membayar hutang pinjol yang mencapai 20 juta.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Bandar Sabu di Ciracas Serang Banten
“Berdasarkan keterangan pengakuan pelaku ini judi online, dan pinjaman online. Aksinya cukup lihai pelaku masuk Indomaret jam 2 subuh jam 4 subuh sudah selesai,” tutup Maruli.
Akibat aksinya tersebut pelaku SJ terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
5 Bank Ini Bisa Kasih Kredit Tanpa BI Checking, Yuk Dicoba
-
Ingin Pinjam Uang Tapi Kena BI Checking? Ini Aplikasi Pinjam Uang Tak Perlu SLIK OJK
-
Soal Bisnis Judol di Kamboja, Legislator Gerindra Pasang Badan Bela Dasco: Tuduhan Tak Berdasar!
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Praperadilan 9 Warga Padarincang Terdakwa Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Gugur
-
Butuh Dana Ratusan Miliar, Robinsar Bakal Minta Bantuan Pemprov Banten dan Pusat untuk Bangun JLS
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!
-
Buyback Saham Rp3 Triliun Jadi Bukti Kepercayaan Diri BRI pada Prospek Bisnis
-
Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar