SuaraBanten.id - Mantan Kepala UPTD Samsat Malimping, Samad divonis 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi pengadaan lahan. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang yang dipimpin oleh Hosianna Mariani Sidabalok
Diketahui, Samad dinilai bersalah karena menyalahgunakan jabatan dan memperkaya diri dalam pengadaan lahan Samsat Malingping tempatnya bertugas.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp680 juta subsider dua tahun penjara. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Hosianna membacakan amar putusan, Kamis (28/10/2021) petang.
Terbukti melanggar Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Ia mengungkapkan, Samad telah merugikan negara dan sangat berdampak terhadap pembangunan serta tidak mendukung program pemerintah. Dalam upaya memberantas korupsi dan menghambat pembangunan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terhadap putusan majelis hakim baik terdakwa Samad dan JPU mengaku pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Samsat Malingping Samad dituntut pidana penjara selama 7 tahun penjara oleh JPU Kejati Banten, Selasa (19/10/2021) silam.
Menurut JPU, Samad telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk gedung Samsat baru, di Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pada 2019 dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp680 juta.
Kasus yang menjerat Samad itu berawal pada 2018 lalu. Ketika itu, Pemprov Banten membutuhkan lahan seluas satu hektare untuk membangun kantor Samsat Malingping.
Baca Juga: Dikonfirmasi Soal Sampah di Kelurhan Cilowong, Wali Kota Serang Oper ke Dinas Terkait
Lalu, untuk menyiapkan lahan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari menunjuk Direktur Trigada Laroiba Mitra Bambang Ermanto untuk mengerjakan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
Menindaklanjuti penunjukan Opar, Bambang melakukan survei dan menyusun DPPT. Hasil kerjanya itu diserahkan Bambang kepada PPTK Ari Setiadi. Dari survei dan DPPT Bambang, lokasi tanah yang direkomendasikan berada di tepi Jalan Baru Malingping – Saketi, Desa Malingping Selatan direkomendasikan lahan seluas 2.100 meter persegi atas nama Uyi Sapuri.
Selain milik Uyi, terdapat dua tanah lagi yang direkomendasikan. Tanah itu milik Cicih Suarsih seluas 1.707 meter persegi dan Ade Irawan Hidayat seluas 4.400 meter persegi. Samad yang mengetahui lokasi dan pemilik berdasarkan DPPT dan studi kelayakan menawar ketiga tanah tersebut. Dari upaya tersebut, berhasil membeli dua bidang tanah milik Ade Irawan Hidayat dan Cicih Suarsih.
Tanah tersebut dibeli Samad dengan harga Rp100 ribu permeternya. Saat transaksi, Samad menutupi identitasnya dengan cara meminta orang lain sebagai pembeli. Untuk tanah milik Ade, Samad meminta Apriyatna sebagai orang yang menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Sedangkan, tanah milik Cicih Samad meminta bantuan dari Uyi Sapuri.
Dari appraisal, harga jual ketiga tanah tersebut Rp5,5 miliar. Akan tetapi, saat Pemprov Banten akan membeli ketiga tanah tersebut, tanah milik Samad atas nama Apriyatna diketahui bermasalah karena tumpang tindih sertifikat. Oleh karena itu, bidang tanah tersebut tidak terpilih.
Selanjutnya, Samad menghadiri negosiasi antara Opar, KJPP, Uyi Sapuri dan Euis. Hasil negosiasi disepakati harga sebesar Rp500 ribu permeter persegi. Kemudian dilaksanakan ganti rugi lahan.
Berita Terkait
-
Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat
-
Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun Penjara, Diperpanjang 3 Tahun Usai Ajukan Banding
-
Bongkar Alasan Banding, Nikita Mirzani Klaim 57 Bukti dan Saksi Ahli Tak Dianggap Hakim
-
Nikita Mirzani Resmi Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Soroti Pasal Pemerasan
-
Harvey Moeis Ternyata Sudah Dieksekusi Sejak Juli Pasca Putusan Kasasi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Pastikan Pembiayaan UMKM Aman dan Akuntabel Lewat KUR
-
Sungai Cikalumpang Ngamuk, Ribuan Warga Serang Terkepung Banjir!
-
Polemik Mereda, PCNU Serang Minta Tertibkan THM Ilegal hingga Siap Dampingi Pekerja
-
Pekerjakan 583 TKA Ilegal, Kemnaker Denda Perusahaan Banten Rp588 Juta
-
Cerita Julian: 1 Tahun Lagi Bebas, Sudah Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Keahlian Baru dari Penjara