SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang Banten mengizinkan bioskop dan fasilitas umum seperti taman tematik untuk dibuka kembali seiring dengan pemberlakuan PPKM level 2.
Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Kota Buceu Gartina mengatakan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Tanggal 19 Oktober 2021 Nomor 180/4355-Bag-Hkm/2021 pada nomor 20 poin (e) dijelaskan bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Lalu kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk. Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan 60 menit.
"Di gedung bioskop juga harus menggunakan alat sinar UV-C di dalam saluran udara dan penyemprotan disinfektan secara berkala setiap sebelum dan sesudah penayangan film," kata Buceu di Tangerang, Rabu (27/10/2021).
Sementara untuk fasilitas umum pada nomor 23 diizinkan dibuka dengan kapasitas masksimal 25 persen dan menerapkan aturan seperti wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi. "Anak di bawah usia 12 tahun diizinkan masuk ke taman yang sudah menggunakan aplikasi peduli lindungi serta didampingi orang tua," ujarnya.
Sebelumnya Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan Kota Tangerang terus mengalami perbaikan status level dari yang sebelumnya berada pada level 3 kini menjadi level 2. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 di wilayah Jawa dan Bali.
Dikatakannya penurunan level ini sejalan dengan data kasus yang semakin menurun serta optimalisasi vaksinasi di tengah masyarakat yang dilaksanakan Dinas Kesehatan bersama lembaga lainnya.
Kendati demikian, Arief mengimbau kepada masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan mau mengikuti vaksinasi demi percepatan terbentuknya kekebalan komunal masyarakat Kota Tangerang.
Baca Juga: Belum Ada Sanksi Tilang di DKI Jakarta untuk 10 Titik Ganjil Genap yang Diperluas
“Turun level bukan berarti kita bisa abai, meskipun sudah divaksin harus tetap taat prokes. Sama-sama kita jaga kondisi diri, keluarga dan juga lingkungan demi Kota Tangerang bebas dari pandemi,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
-
Profil dan Agama Erika Carlina, Seleb Dijuluki Ratu Pesta yang Ngaku Hamil di Luar Nikah
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
Terkini
-
Tabrakan Maut Pandeglang, Pemotor Tewas Usai Terpental 5 Meter
-
Polda Banten Sebut Pelajar Rentan Terpapar Paham Radikal Lewat Media Digital
-
Sambangi PT Krakatau Steel, Menko Perekonomian: Industri Baja Butuh Kebijakan Terintegrasi
-
7 Orang Berebut Kursi Direksi BPRS-CM, Perbaikan Keuangan Bank Jadi Prioritas
-
Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Cidsadane Gegerkan Warga