SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang Banten mengizinkan bioskop dan fasilitas umum seperti taman tematik untuk dibuka kembali seiring dengan pemberlakuan PPKM level 2.
Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Kota Buceu Gartina mengatakan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Tanggal 19 Oktober 2021 Nomor 180/4355-Bag-Hkm/2021 pada nomor 20 poin (e) dijelaskan bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Lalu kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk. Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan 60 menit.
"Di gedung bioskop juga harus menggunakan alat sinar UV-C di dalam saluran udara dan penyemprotan disinfektan secara berkala setiap sebelum dan sesudah penayangan film," kata Buceu di Tangerang, Rabu (27/10/2021).
Sementara untuk fasilitas umum pada nomor 23 diizinkan dibuka dengan kapasitas masksimal 25 persen dan menerapkan aturan seperti wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi. "Anak di bawah usia 12 tahun diizinkan masuk ke taman yang sudah menggunakan aplikasi peduli lindungi serta didampingi orang tua," ujarnya.
Sebelumnya Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan Kota Tangerang terus mengalami perbaikan status level dari yang sebelumnya berada pada level 3 kini menjadi level 2. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 di wilayah Jawa dan Bali.
Dikatakannya penurunan level ini sejalan dengan data kasus yang semakin menurun serta optimalisasi vaksinasi di tengah masyarakat yang dilaksanakan Dinas Kesehatan bersama lembaga lainnya.
Kendati demikian, Arief mengimbau kepada masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan mau mengikuti vaksinasi demi percepatan terbentuknya kekebalan komunal masyarakat Kota Tangerang.
Baca Juga: Belum Ada Sanksi Tilang di DKI Jakarta untuk 10 Titik Ganjil Genap yang Diperluas
“Turun level bukan berarti kita bisa abai, meskipun sudah divaksin harus tetap taat prokes. Sama-sama kita jaga kondisi diri, keluarga dan juga lingkungan demi Kota Tangerang bebas dari pandemi,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Cek Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Selasa 23 Desember 2025, Jangan Sampai Telat!
-
4 Kiprah Taktis Sufmi Dasco Ahmad di Dapil Banten III Sepanjang 2025
-
Kapolri Soroti 4 'Titik Panas' di Banten, Pelabuhan Merak hingga Wisata Jadi Prioritas
-
Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
-
5 Spot Wisata Healing di Serang Banten Buat Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025