SuaraBanten.id - Aksi petugas gabungan Satpol PP, TNi, Polri membongkar warung di trotoar Jalan Lingkar Selatan atau JLS diwarnai cekcok, Selasa (26/10/2021).
Cekcok terjadi antara petugas dengan pemilik warung yang tak terima warungnya dibongkar. Pemilik warung bahkan ngaku bayar ke Disperindag atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam jangka waktu satu tahun sekali.
Melalui kelompok berseragam ormas, salah satu pemilik warung memprotes upaya pembongkaran bangunan dengan dalih sudah berkontribusi pada pemerintah daerah untuk dapat berjualan di lokasi tersebut.
“Ada pajaknya tiap tahun dibayar, gimana sih. Kan saya bayar lho di sini ini. (Dibayarkan) ke Disperindag-lah,” ucap salah seorang pria berseragam ormas seraya meminta tidak adanya pembongkaran.
Meski sempat dihalau, petugas yang dibantu aparat gabungan tetap membongkar warung dari baja ringan lantaran disinyalir tak berizin dan berjualan miras.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Pol PP Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan, upaya pihaknya tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Narkotika, Psikotropika, dan Dzat Adiktif lainnya.
“Boleh tempat ini digunakan untuk pemberdayaan dan peningkatan perekonomian masyarakat kita, dengan syarat tidak melanggar perda itu. Dan kita sudah berkoordinasi dengan Disperindag, maka kita sepakat untuk dibongkar dengan dasar pengawasan, karena penindakan sudah sering, dan kita dimaki-maki masyarakat. Artinya kan ini bukan pemberdayaan lagi, tapi sudah melanggar aturan,” katanya.
Juhadi meminta agar lokasi tersebut untuk dikosongkan sebagai bentuk sanksi dari pemerintah daerah.
“Mudah-mudahan dengan pembongkaran ini masyarakat jera, dan selanjutnya dapat berjualan produk yang disesuaikan, yang menurut Disperindag adalah pemberdayaan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Krisis Air Bersih! Warga Cilegon Jalan Kaki Demi Setetes Air
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Gelar Pasar Murah Iduladha, Disperindag Jabar Sediakan Kebutuhan Pokok Harga Terjangkau
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Ketika Peluh TNI Membasuh Dahaga Warga Pulomerak Cilegon
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano