Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 14:54 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menginterogasi kurir narkoba, Jumat (22/10/2021). [Istimewa]

Atas perbuatannya itu, WBR dijerat pasal 114, 112, 111 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," tandasnya.

Load More